Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home TNI - Polri

Polres Sumedang Ungkap Tindak Pidana Curanmor, Persetubuhan Dan Pembunuhan

Admin 001 by Admin 001
30 Juli 2020
in TNI - Polri
0
Polres Sumedang Ungkap Tindak Pidana Curanmor, Persetubuhan Dan Pembunuhan
Share on FacebookShare on Twitter

Sumedang, bewarajabar.com — Polres Sumedang Polda Jabar Menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Kasus Pembunuhan, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dan Persetubuhan yang Terjadi Di Wilayah Hukum Polres Sumedang, Kamis (30/07/2020).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Dwi Indra Laksmana, didampingi Waka Polres Kompol Galih Wardani, Kasat Reskrim Akp Yanto Selamet, Kasubag Humas AKP Dedi Juhana, dan KBO Reskrim Iptu Luhut Sitorus.

REKOMENDASI

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

23 Februari 2026
Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

27 Januari 2026
Identitas Korban Pantai Karanghawu, Ada Titik Terang

Identitas Korban Pantai Karanghawu, Ada Titik Terang

28 Desember 2025
Para Raja Palabuhanratu Kawal Proses Hukum Paman Aldy Boom

Para Raja Palabuhanratu Kawal Proses Hukum Paman Aldy Boom

25 Desember 2025

AKBP Dwi Indra menyampaikan, Ada tiga kasus yang telah diungkap Polres Sumedang, antara lain tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang, atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, kemudian tindak pidana curanmor dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan berinisial RR, tersangka tindak pidana curanmor berinisial FA dan tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial RT dan DA.

“Modus operandi dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia yaitu, pelaku mencekik korban hingga tidak bernafas”, ungkapnya.

Sedangkan tindak pidana curanmor, tersangka FA alias Adit memasuki rumah korban yang dalam keadaan sepi. Tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan cara merusak kunci kontak dan memotong kabel kontak, imbuh AKBP Dwi.

Untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tersangka RT mencekoki korban menggunakan obat batuk jenis komix sebanyak 15 sachet lalu menyetubuhinya. Kemudian tersangka DA setelah melihat perbuatan RT, DA mengancam korban akan melaporkan ke orangtuanya, lalu juga ikut menyetubuhinya,” Jelasnya.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa dari pengungkapan kasus curanmor, Kepolisian Resor Sumedang telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 STNK Sepeda Motor Kawasaki LX 150 G berikut BPKBnya, 1 Buah Jam Tangan, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha LEXI Dan 1 Buah Soket Kunci Kontak.

“Barang bukti dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia anatara lain, 1 potong kaos warna putih, 1 potong celana jeans pendek warna biru dan 1 buah botol plastik air mineral. Sedangkan barang bukti kasus persetubuhan, 1 potong baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 potong celana panjang kulot warna abu dan 1 potong bra warna ungu,” tutur Kabid Humas.

“Tersangka RR diterapkan pasal berlapis, diantaranya Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp.3 miliar. Lalu Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolres.

“Kepada tersangka curanmor, FA dijerat Pasal 362 KUHPidana ancama hukuman penjara selama 5 tahun. Tersangka Cep Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana ancama hukuman penjara selama 7 tahun. Tersangka RT dan DA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara,” tutup Kapolres.
(Q’Bull)**

SendShare196Tweet123
Previous Post

Wakapolri Pantau Langsung Pos Pam Cikopo Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H

Next Post

Operasi Patuh Lodaya 2020 Polres Indramayu Bagikan Masker Kepada Konunitas Sepeda

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post
Operasi Patuh Lodaya 2020 Polres Indramayu Bagikan Masker Kepada Konunitas Sepeda

Operasi Patuh Lodaya 2020 Polres Indramayu Bagikan Masker Kepada Konunitas Sepeda

Polsek Astana Anyar Himbau Warga Tidak Takbir Keliling Dimalam Takbiran

Polsek Astana Anyar Himbau Warga Tidak Takbir Keliling Dimalam Takbiran

Polsek Lengkong Berikan Himbauan Protokol Kesehatan Pada Fase Adaptasi Kebiasaan Baru

Polsek Lengkong Berikan Himbauan Protokol Kesehatan Pada Fase Adaptasi Kebiasaan Baru

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.