Bandung, bewarajabar.com — Polrestabes Bandung, Kodim 0618/BS, Satpol PP, dan Satgas Covid 19 melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan sesuai degan instruksi Presiden no.06 Tahun 2020, Selasa, (15/09/2020).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, SIK, MH mengatakan ada beberapa titik yang nantinya menjadi lokasi operasi yustisi.
[irp]
“Untuk Polrestabes dilaksanakan di 2 titik stasioner dan 1 titik mobile. Kemudian untuk polsek-polsek dilaksanakan di 1 titik stasioner dan 1 titik mobile,” paparnya.
Ditambahkan Kapolres, untuk giat operasi yustisi kali ini adalah sasarannya fokus kepada penggunaan masker. “Sasaran operasi fokus ke penggunaan masker. Dan dilaksanakan secara gabungan dengan Satpol PP bersama-sama TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan,” tambah Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

“Untuk sanksi akan disesuaikan dengan perwali no 46/2020 yg didalamnya ada sanksi ringan, sedang, berat. Sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, jaminan identitas, dan lainnya,” tegasnya.
Kapolrestabes Bandung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, terutama 3 M dan 1 T yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Tidak Berkerumun.
[irp]
Kegiatan Operasi Yustisi gabungan Polri, TNI, dan Instansi Terkait lainnya secara stasioner dan mobile dengan jumlah personel sebanyak 307 Personel Polri, 103 Personel TNI, dan 190 Personel Satpol PP.
Dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi terdapat 1521 pelanggar yang di berikan teguran tertulis dan 1507 Pelanggar yang di berikan teguran lisan.
[irp]
Selain itu petugas membagikan masker sebanyak 655 pcs dan pemasangan 71 spanduk 3 M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak ) di sekitar wilayah hukum Polrestabes Bandung.
“Dengan di laksanakanya Operasi Yustisi di harapkan masyarakat Kota Bandung lebih tertib dalam menerapkan Protokol kesehatan sehingga dapat menekan angka penyebaran Covid 19”, pungkas Kapolrestabes Bandung.















