Bandung, bewarajabar.com — Nur Sunan Pamungkas (44) warga Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, sehari-hari berprofesi sebagai tukang dekorasi taman di Kota Bandung. Nah, selama tiga tahun terakhir, mengaku sebagai polisi berpangkat komisaris besar alias kombes.
“Saya sudah selama tiga tahun terakhir mengaku jadi polisi berpangkat kombes,” ujar Nur Sunan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (9/7/2020) berstatus tersangka kasus penipuan, Pasal 378 KUH Pidana.
Lewat media sosialnya, ia mengunggah foto-foto dirinya mengenakan seragam polisi dengan tanda pangkat tiga melati di pundaknya. Ia berkenalan dengan sejumlah orang di media sosial.
“Saya kenalan di media sosial dengan beberapa orang dan menjanjikan membantu mengurus. Jadi pakai seragam polisi ini ya lihat-lihat di media sosial, kemudian beli seragam dan atributnya di Kosambi, ” ucap dia.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, Polisi mendapat laporan di masyarakat terkait adanya Polisi berpangkat kombes. Dalam laporannya, polisi gadungan itu mengaku bisa mengurus pajak kendaraan bermotor dengan biaya jutaan rupiah.
“Laporannya kami tindak lanjuti dan mengamankan yang bersangkutan di Ujungberung Bandung,” ujar Ulung.
Nur Sunan diamankan pada Rabu (8/7/2020). Saat ini dia ditahan di Mapolrestabes Bandung. Sejumlah hal diketahui penyidik lewat pemeriksaan pada Nur Sunan.
“Dia mengaku bisa mengurus pajak kendaraan bermotor. Meminta uang, membawa surat kendaraan dan membawa kendaraannya tapi kendaraannya dibawa kabur,” ujar dia.
Belakangan diketahui, perbuatannya tidak hanya dilakukan di Kota Bandung melainkan di beberapa tempat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUH Pidana. Ancamanya maksimal 4 tahun penjara.
“Tersangka sudah beraksi lima kali dengan modus mengaku polisi. Lima kali di Bogor pada 2019, di Cimahi pada 2020 serta di Kota Bandung pada April 2020,” ujar Ulung. (Q’Bull)**


















