Bandung, bewarajabar.com — Kamis, 23 Juli 2020 Panit Lantas Ipda Sonny Rinaldy, S.H.,M.H.,M.M., beserta anggota Unit Lantas Polsek Lengkong, PMI Kecamatan Lengkong, KFM Polrestabes Bandung dan Provinsi Jabar melaksanakan edukasi penggunaan masker dan pembagian masker bantuan dari Provinsi Jabar, bertempat di perempatan Jalan Buah Batu- jalan Lingkar Selatan Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja, S.H mengatakan tujuan di laksanakan giat tersebut yaitu terkait tentang peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, yang akan diberlakukan mulai tanggal 27 Juli 2020 mendatang. (Q’Bull)**

















