Bandung, bewarajabat.com — Kejadianpada Selasa tanggal 05 Juni 2019, sekitar jam 09.00 WIB daerah Pasar Kosambi No. 32/34C Rt.004 RW.012 Kel.Kebon Pisang, Kec.Sumur Bandung Kota Bandung.
Para pelaku memanjat dinding masuk ke lantai 2 rumah dan mengambil uang Tunai sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) serta 3 (tiga) buah perhiasan Emas dan Berlian seberat 50 Gram, CPU Komputer rekaman CCTV .
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000,- ( Seratus Sepuluh Juta Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumur Bandung.
Dengan berdasarkan laporan dari Korban dan Hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung dipimpin langsung AKP. Rompas, mengamankan para pelaku dan mengakui perbuatannya.
Kapolsek Sumur Bandung AKP. Septa Firmansyah, SH., S.IK menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 4 pelaku diamankan di Polsek Sumur Bandung dan dikenai pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (Q’Bull)**





















