Cianjur, bewarajabar.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat merupakan salah satu langkah kebijakan Pemerintah dalam rangka menekan laju penyebaran Covid 19 di Indonesia. Pada awalnya dilakukan PPKM Mikro namun seiring dengan peningkatan Covid 19 yang semakin masiv maka diberlakukanlah PPKM Darurat Jawa Bali, Minggu, 08/08/2021.
Meski demikian tetap saja masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tentang apa itu PPKM Darurat bahkan ada juga yang tidak mengetahuinya, dan apa saja yang bisa dilakukan selama aturan tersebut berlangsung.
Untuk menjawab tantangan tersebut, team patroli Kompi 4 Batalyon B Pelopor yang Di Pimpin Oleh Danton 4 Aipda Sovian Gordon Sitorus melaksanakan patroli ke daerah Jalan Juanda Kabupaten Cianjur.
Dalam kunjungan patroli humanisnya Aipda Sovian Gordon menjelaskan terkait dengan PPKM Darurat kepada Masyarakat yang lewat dan para pedagang kaki lima, mulai dari apa itu PPKM, maksud dan tujuan dari diberlakukannya sampai dengan apa saja yang bisa dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung.
“PPKM Darurat adalah aturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah dengan membatasi waktu kegiatannya, namun syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi adalah dengan memperketat Protokol Kesehatan.” Aipda Sovian Gordon menjelaskan kepada para Pedagang Kaki Lima.
“Adapun maksud dan tujuan pemerintah dengan diberlakukannya PPKM Darurat, adalah untuk menekan penyebaran Covid 19.” Lanjut Aipda Gordon menerangkan.
Pada masa awal Covid 19 masuk ke Indonesia, Pemerintah langsung bergerak cepat dengan memberlakukan Lock Down dan PSBB, hal itu berimbas kepada banyak sektor terutama sektor perekonomian karena banyak warga masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya bahkan ada yang sampai gulung tikar.
Aipda Sovian Gordon melanjutkan edukasinya, dengan menjelaskan apa saja yang bisa dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung agar roda perekonomian tetap berjalan.
“Nah agar semua bapak-bapa bisa kembali mencari nafkah ditengah pandemi ini, bapak-bapak wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker baik bagi pengemudi ojek maupun calon penumpangnya.” Jelas Sovian Gordon.
Ditempat berbeda, Dansat Brimob Polda Jabar Kombes. Pol. Yuri Karsono, S.I.K. mengatakan, “Setiap warga masyarakat harus bisa mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Covid 19 ini, yaitu dengan tetap berpegang kepada Protokol Kesehatan”.
Yuri Karsono juga menambahkan, “Kegiatan ini merupakan salah satu kepedulian Polri serta bentuk Bhati Brimob Polda Jabar terhadap masyarakat yang terdampak Covid–19”.
“Ini merupakan bentuk Bhakti Sat Brimob Polda Jabar, dalam hal ini di wilayah Kab. Cianjur dan sekitarnya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid–19″, ujar Kombes Pol. Yuri Karsono.**
















