Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Prosedur Untuk Mendapat Pelayanan Bpjs Kesehatan

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Pelayanan Bpjs – Bagaimana Cara, Prosedur, Mekanisme Yang Benar Untuk Mendapatkan Pelayanan Pengobatan Untuk Peserta Bpjs Kesehatan? – Setelah anda terdaftar menjadi penerima Bpjs Kesehatan, hal pertama yang harus anda ketahui ialah bagaimana dikala anda berobat mendapatkan pelayanan penuh mulai dari ruang rawat inap, obat, dan isu hak dan kewajiban anda sebagai penerima Bpjs Kesehatan. Untuk mendapatkan hak anda sebagi penerima Bpjs ialah mendapatkan pelayanan kesehatan penuh, kemudian bagaimana prosedurnya untuk mendapatkan pelayanan ini? baca selengkapnya dibawah ini…

ALUR/TATA CARA MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN

A. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009
  1. Setiap penerima harus terdaftar pada satu kemudahan kesehatan tingkat pertama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama daerah Peserta terdaftar.
  3. Peserta sanggup memperoleh pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

B. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan

  1. Peserta tiba ke BPJS Center Rumah Sakit dengan mengatakan Kartu Peserta dan menyerahkan surat acuan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama / surat perintah kontrol pasca rawat inap.
  2. Peserta mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.
  3. Peserta sanggup memperoleh pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan indikasi medis.

C. Pelayanan Kegawat Daruratan (Emergency):

  1. Pelayanan Gawat Darurat ialah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan kemudahan kesehatan.
  2. Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat sanggup pribadi memperoleh pelayanan di setiap kemudahan kesehatan. Kriteria kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Peserta yang mendapatkan pelayanan kesehatan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, akan segera dirujuk ke kemudahan kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan.
  4. Biaya akhir pelayanan kegawatdaruratan ditagihkan langsung oleh Fasiltas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Baca juga: Jenis Operasi Yang Ditanggung Dan Yang Tidak Ditanggung Bpjs
Itulah mekanisme selengkapnya perihal cara mendapatkan pelayanan kesehatan penuh untuk penerima Bpjs Kesehatan.
SendShare196Tweet123
Previous Post

Prosedur Untuk Mendapat Pelayanan Bpjs Kesehatan

Next Post

Prosedur Untuk Mendapat Pelayanan Bpjs Kesehatan

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Ketentuan Umum Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Bpjs

Ketentuan Umum Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Bpjs

Ketentuan Umum Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Bpjs

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.