Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Ridwan Kamil Pastikan Kesiapan Adaptasi Kebiasaan Baru di Rumah Ibadah di Zona Biru

Admin 001 by Admin 001
1 Juni 2020
in Berita Terkini, Nasional
0
Ridwan Kamil Pastikan Kesiapan Adaptasi Kebiasaan Baru di Rumah Ibadah di Zona Biru
Share on FacebookShare on Twitter

Saya sampaikan, AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau Zona Biru.

KBB, Bewarajabar.com — Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bersama Ketua TP PKK Provinsi Jabar Atalia Ridwan Kamil meninjau rumah ibadah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) jelang new normal atau di Jabar dikenal dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Adaptasi Kebiasaan Baru dalam aktivitas keagamaan di rumah ibadah merupakan Tahap I AKB bagi 15 Zona Biru (Level 2) di Jabar, salah satunya KBB. Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil, meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan serta Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Padalarang, Sabtu (30/5/20).

REKOMENDASI

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

9 Maret 2026
Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

24 Januari 2026
PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

16 Januari 2026
Peringatan Hakordia 2025 Panas, Desak Kejati Usut Korupsi di Jawa Barat, Tak Tebang Pilih

Peringatan Hakordia 2025 Panas, Desak Kejati Usut Korupsi di Jawa Barat, Tak Tebang Pilih

9 Desember 2025

Adapun penetapan AKB dengan disiplin protokol kesehatan bagi 15 kabupaten/kota di Zona Biru atau Level 2 berdasarkan hasil pengukuran sembilan indeks, di antaranya laju transmisi, ODP, PDP, dan penambahan kasus positif COVID-19. Sementara kepada 40 persen atau 12 daerah lain di Jabar yang masuk Zona Kuning (Level 3), Kang Emil meminta mereka untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya sampaikan, AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau Zona Biru,” ucap Kang Emil.

“Karena fatwa dari MUI menyatakan kegiatan beribadah bisa dimulai di dalam masjid jika kondisi terkendali, yang belum terkendali secara ilmiah tidak boleh dulu,” katanya.

Kang Emil pun berujar, kegiatan rumah ibadah dapat mulai beradaptasi pada tahap pertama mulai 1 Juni mendatang guna memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar yakni Jabar Juara Lahir dan Batin.

“Dalam proses AKB ini yang dipulihkan adalah rumah ibadah dulu, karena kerinduan spiritualitas menjadi utama, Jabar Juara Lahir Batin. Maka di tanggal 1 (Juni 2020) yang didahulukan adalah rumah-rumah ibadah, ada masjid, gereja, kelenteng, dan lain-lain,” ucapnya.

Selain itu, Kang Emil mengatakan, Pemda Provinsi Jabar merekomendasikan agar penerapan AKB di rumah ibadah dibatasi pada rumah ibadah di wilayah lingkungan perumahan atau kawasan kecil, sedangkan rumah ibadah besar yang umum tidak dibuka terlebih dahulu guna menghindari penyebaran virus dari pengunjung luar.

“Kita rekomendasi masjid besar jangan dulu. Kita Tahap I adalah masjid-masjid wilayah lingkungan, hanya untuk orang-orang yang tinggal di situ. Bukan untuk para musafir (orang yang bepergian) karena kita tidak tahu traveling history-nya (musafir),” tutur Kang Emil.

Pemda Provinsi Jabar pun merekomendasikan warga lanjut usia (lansia) dan anak-anak untuk tetap beribadah di rumah masing-masing karena mereka adalah kelompok yang sangat rawan tertular virus SARS-CoV-2.

Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Jabar Rachmat Syafei menegaskan, keputusan Pemda Provinsi Jabar telah sejalan dengan fatwa MUI. Dalam fatwa MUI, disebutkan bahwa selama masa pandemi COVID-19 masyarakat diperbolehkan menjalankan salat secara berjamaah jika tinggal di wilayah terkendali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Di dalam fatwa MUI itu ada (wilayah) terkendali dan (wilayah) tidak terkendali. Terkendali itu di wilayah-wilayah yang Zona Biru atau Hijau. Dalam fatwa MUI juga itu (di zona terkendali) boleh dan bisa dilaksanakan Salat Jumat berjamaah dengan mengacu protokol kesehatan,” kata Rachmat.

“Adapun wilayah yang masuk (Zona) Merah, fatwa MUI pun mengatakan haram untuk melaksanakan salat berjamaah dan wajib untuk sendiri melaksanakannya. Yang jelas, MUI tidak melarang (warga) ibadah, tapi bagaimana menjaga kesehatannya,” ujarnya.

Standar Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

Dalam agenda di KBB jelang pemulihan rumah ibadah dalam AKB, Kang Emil turut melakukan simulasi ibadah di Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan. Dirinya berujar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai standar protokol kesehatan di tempat ibadah, khususnya masjid.

“Warga yang datang harus cuci tangan dulu. Prosedur kedua, antre menuju wudhu. Wudu juga antre, ada jarak. Tempat wudu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak,” tutur Kang Emil.

Selain itu, dilakukan pengecekan suhu sebelum para jemaah memasuki ruangan masjid. Kang Emil pun meminta agar petugas masjid bertindak tegas jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,5 derajat celcius. Selain itu, tanda jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.

“Warga yang suhunya 37,5 derajat (Celcius) ke atas, tidak masuk kategori wajib salat berjemaah di masjid, karena punya risiko kesehatan,” kata Kang Emil.

“Masuk ke dalam, siap salat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk salat, maka salat boleh berjarak,” tambahnya.

Terkait pelaksanaan Salat Jumat berjemaah yang merujuk fatwa MUI, Kang Emil menjelaskan bahwa Salat Jumat tidak bisa dilaksanakan secara bergiliran dan masyarakat disarankan untuk membawa sajadah masing-masing. Selesai salat pun, masyarakat harus mengikuti arahan petugas masjid untuk membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun.

“Fatwa sementara dari MUI, tidak ada aplusan (giliran) dalam Salat Jumat. Maka nanti diatur, kalau di dalam interiornya (ruang salat) sudah penuh, silahkan salat di halaman, di paving block sampai ke jalan, dan direkomendasi tadi bawa sajadah sendiri. Nanti pulangnya pun tunggu pengumuman. Jangan seperti biasanya (berkerumun),” ucap Kang Emil.

“Ini tidak nyaman, tapi inilah cara paling baik menyeimbangkan antara protokol kesehatan dengan syariat beribadah,” katanya.

Senada dengan Kang Emil, Ketua MUI Provinsi Jabar Rachmat Syafei mengatakan, pelaksanaan salat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada salat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Salat Jumat.

“Khusus untuk Jumatan, tidak ada shift-shift-an. (Misalnya) biar panjang sampai alun-alun pun (biar) begitu saja. Tapi kalau berjamaah seperti biasa (salat fardhu), bisa shift-shift-an,” ujar Rachmat.

Sebelum meninjau Masjid Al-Irsyad, Kang Emil lebih dulu meninjau persiapan AKB di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Padalarang. Kang Emil turut memastikan agar rumah ibadah umat Kristiani ini sudah menerapkan standar protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, menyiagakan alat cek suhu dan hand sanitizer, serta menandai jarak aman di kursi ibadat.

Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB sendiri adalah istilah yang digunakan untuk memaknai new normal, yang merupakan kebiasaan baru warga Jabar di masa pandemi selama obat dan vaksin COVID-19 belum ditemukan.

Dalam hal ini, perilaku sehari-hari berubah secara sadar dan disiplin menjadi lebih higienis ketika diharuskan berdampingan dengan COVID-19. Kuncinya, terletak pada protokol kesehatan yang ketat dan tingkat kewaspadaan individu yang tinggi hingga dapat membantu menjalankan hidup aman, sehat, dan produktif.

Tiga protokol kesehatan yang wajib dan perlu menjadi kebiasaan warga Jabar adalah penggunaan masker, sering mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain saat beraktivitas di luar rumah. Jangan lupa, selalu perhatikan dan lindungi anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan.

Kepada warga Jabar, hindari euforia dan jangan lepas kendali dengan dimulainya AKB di Zona Biru. Situasi bisa berubah sewaktu-waktu jika penularan COVID-19 kembali meningkat. Keberhasilan AKB di Jabar ada di tangan warga yang disiplin dan taat aturan.

red/

Tags: AKBKabar TerbaruNew Normal COVIDD-19Ridwan KamilRumah Ibadah
SendShare196Tweet123
Previous Post

Situasi Terkendali, RSHS Bandung Siap Buka Layanan Kesehatan Non-COVID-19

Next Post

Perketat Pengawasan via Mobile COVID-19 Test

RelatedPosts

Seni dan Budaya Sebagai Pilar Pengembangan Jakarta Kota Global
Regional

Seni dan Budaya Sebagai Pilar Pengembangan Jakarta Kota Global

24 September 2024
Bey Machmudin Resmikan Pasar Harapan Jaya Revitalisasi Tahap Kedua
Bewara Jabar

Bey Machmudin Resmikan Pasar Harapan Jaya Revitalisasi Tahap Kedua

27 Desember 2023
Bey Machmudin Resmikan Galeri Arsip COVID-19 Jadi yang Pertama di Asia Tenggara
Bewara Jabar

Bey Machmudin Resmikan Galeri Arsip COVID-19 Jadi yang Pertama di Asia Tenggara

22 Desember 2023
Bey Machmudin: Cadangan Pangan Akhir Tahun Aman
Bewara Jabar

Bey Machmudin: Cadangan Pangan Akhir Tahun Aman

21 Desember 2023
DPRD Provinsi Jawa Barat Belum Bahas Pergantian Nama BIJB Kertajati
Bewara Jabar

DPRD Provinsi Jawa Barat Belum Bahas Pergantian Nama BIJB Kertajati

10 Desember 2023
Disdik Jabar Raih Penghargaan OPD ‘Informatif’, Kadisdik Ungkap Hal Ini
Bewara Jabar

Disdik Jabar Raih Penghargaan OPD ‘Informatif’, Kadisdik Ungkap Hal Ini

1 Desember 2023
Tedy Rusmawan: Bandung Menanam Cegah Stunting Sekaligus Perlindungan Lingkungan
Bewara Jabar

Tedy Rusmawan: Bandung Menanam Cegah Stunting Sekaligus Perlindungan Lingkungan

21 November 2023
9 Raperda Disetujui DPRD Jawa Barat Masuk dalam Propemperda 2024
Bewara Jabar

9 Raperda Disetujui DPRD Jawa Barat Masuk dalam Propemperda 2024

16 November 2023
Kadisdik Jabar: Integritas Kunci Gapai Kebaikan di Masa Depan!
Bewara Jabar

Kadisdik Jabar: Integritas Kunci Gapai Kebaikan di Masa Depan!

13 November 2023
Next Post
Perketat Pengawasan via Mobile COVID-19 Test

Perketat Pengawasan via Mobile COVID-19 Test

Ridwan Kamil: Pancasila Perekat Bangsa Indonesia

Ridwan Kamil: Pancasila Perekat Bangsa Indonesia

Disdik Jabar Perpanjang PBM di Rumah dan Tetapkan SOP Pelayanan Pendidikan Selama Pandemi

Disdik Jabar Perpanjang PBM di Rumah dan Tetapkan SOP Pelayanan Pendidikan Selama Pandemi

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.