Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Saksi Ungkap Aliran Dana di Sidang Kasus Penggelapan Duit Rp100 Miliar

Budi SK by Budi SK
6 Februari 2025
in Regional
0
Saksi Ungkap Aliran Dana di Sidang Kasus Penggelapan Duit Rp100 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/2/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi Yulianti Veronica, accounting PT. Jaya Mulya Raya dan Budiman Halim.

Dalam persidangan, saksi mengatakan bahwa tidak ada hubungan bisnis antara PT. Jaya Mulya Raya perusahaan milik Budiman Halim, dengan PT. Sinar Runnerindo, milik The Siauw Thjiu (TST).

REKOMENDASI

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

Cek yang telah Dicairkan

Cek atas nama Miming Theniko sebanyak 26 lbr yang tertulis atas nama PT. Jaya Mulya Raya telah dicairkan dan masuk ke rekening PT. Jaya Mulya Raya sebesar Rp 26 miliar dan sebanyak 6 lbr yang tertulis atas nama Budiman Halim sebesar Rp6 miliar tidak dicairkan oleh Budiman Halim sendiri melainkan dicairkan langsung oleh Ari Budiyanto dan The Siauw Thjiu (TST).

Untuk cek yang telah dicairkan dan masuk ke rekening PT. Jaya Mulya Raya sebesar Rp26 Miliar pada hari yang sama dan selang beberapa hari Budiman Halim selaku pemilik perusahaan PT. Jaya Mulya Raya membuka giro atas nama PT. Jaya Mulya Raya yang ditujukan kepada Tjindriawati Halim yang kemudian oleh Tjindrawati Halim dicairkan dan masuk ke rekeningnya, Total cek sebanyak 32 lbr dengan total Rp. 32 miliar yang telah cair dan masuk ke rekening Tjindrawati Halim.

Aliran Dana Masuk ke Rekening

Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa, Ricky Mulyadi, S.H., mengajukan saksi ad charge yang merupakan karyawan PT Jaya Mulya Raya. Ia memaparkan bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp 32 miliar yang masuk ke rekening Budiman Halim dan PT Jaya Mulya Raya.

Namun, berdasarkan bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, dana tersebut telah dicairkan dan dipindahkan ke PT Sinar Runnerindo, serta ke rekening The Siauw Thjiu (TST) dan istrinya, Tjindriawati Halim.

“Kami juga menanyakan kepada saksi apakah ada hubungan bisnis antara terdakwa MT dengan Budiman Halim dan PT Jaya Mulya Raya dan ternyata tidak ada,” ungkap Ricky Mulyadi.

Tuduhan yang Tak Mendasar

Salah satu Tim Kuasa Hukum Terdakwa: Dakwaan JPU mengenai Penggelapan Rp100 Miliar yang dituduhkan kepada MT tidak Berdasar, menurut Tim kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, S.H., menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak berdasar.

Menurutnya, tidak ada unsur penggelapan dalam perkara ini karena dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan tidak ditemukan adanya keterangan saksi-saksi yang menerangkan bahwa ada hutang piutang antara pihak-pihak yang bersangkutan, bahkan sebagian besar keterangan saksi-saksi mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 100 miliar semuanya sudah cair dan tidak ada hutang piutang.

Bahkan ada beberapa saksi memberikan keterangan bahwa sebenarnya The Siauw Thjiu ingin menaikkan performa di rekening perusahaan miliknya kemudian meminta bantuan MT dengan meminjam rekening berikut fasilitas cek atas nama MT dalam jumlah besar.

“Dari kasus ini, kita bisa melihat bahwa tidak ada penggelapan, karena dengan adanya saksi ad charge, terbukti bahwa tidak ada hutang piutang sebesar Rp100 miliar yang didakwakan kepada klien kami. Seluruh dana telah dicairkan dan masuk rekening The Siauw Thjiu dan Tjindriawati Halim yang merupakan istri dari The Siauw Thjiu,” jelas Dr. Yopi Gunawan, S.H.

Aliran Dana Untuk Menaikan Performa

Dalam persidangan, saksi juga menunjukkan bahwa aliran dana ke PT Jaya Mulya Raya dan Budiman Halim hanya numpang lewat saja, dan pada akhirnya dikembalikan ke pelapor dan istri Pelapor (Tjindriawati Halim) dalam waktu beberapa hari setelah cek dicairkan dan masuk ke rekening PT Jaya Mulya Raya.

“Aliran dana ini bukan transaksi bisnis, karena pada hari yang sama atau beberapa hari kemudian uang tersebut ditarik kembali. Fakta ini terlihat dalam persidangan,” ujar Dr.Yopi Gunawan.

Kesimpulan Sidang

Aliran dana sebesar Rp. 100 Miliar tidak dapat dikategorikan sebagai penggelapan. Sidang kali ini menyoroti fakta bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan oleh PT Jaya Mulya Raya atau Budiman Halim untuk kepentingan pribadi atau bisnis mereka.

Aliran dana sebesar Rp3 2 miliar yang masuk ke rekening Budiman Halim dan PT Jaya Mulya Raya hanya bersifat sementara dan langsung ditarik kembali dengan membuka giro atas nama PT Jaya Mulya Raya.

Dengan fakta ini, tim kuasa hukum terdakwa menilai bahwa dakwaan JPU terhadap MT dapat terbantahkan, dan kasus ini perlu dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan saksi dan pembuktian lebih lanjut.***

SendShare197Tweet123
Previous Post

Bupati dan Wabup Bandung Terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb Bersiap Ikuti Retreat Bersama Presiden

Next Post

BAZNAS dan Ormas Islam Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah Bila Diuangkan Rp38 Ribu, Diimbau Infak Rp2 Ribu

RelatedPosts

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Next Post
BAZNAS dan Ormas Islam Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah Bila Diuangkan Rp38 Ribu, Diimbau Infak Rp2 Ribu

BAZNAS dan Ormas Islam Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah Bila Diuangkan Rp38 Ribu, Diimbau Infak Rp2 Ribu

Tim Voli Bandung BJB Tandamata Siap Tampil Maksimal di Kandang Sendiri

Tim Voli Bandung BJB Tandamata Siap Tampil Maksimal di Kandang Sendiri

Bupati Bandung Segera Perbaiki Jalan Lintas Antar Kabupaten Rusak Berat 27 Km

Bupati Bandung Segera Perbaiki Jalan Lintas Antar Kabupaten Rusak Berat 27 Km

Leave Comment

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.