Bandung, bewarajabar.com — Rabu, 29 Juli 2020, Sat Lantas Polrestabes Bandung dan Unit Lantas Polsek Jajaran, melaksanakan penindakan terhadap para pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot Bising yang tidak sesuai peruntukannya.
Dakgar Knalpot Bising yang dilaksanakan selain untuk menertibkan para pengendara sepeda motor, agar menggunakan kendaraan bermotor dengan tetap mematuhi peraturan lalu lintas, juga untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat Kota Bandung.
Sebanyak 90 buah Knalpot Bising hasil Dakgar diamankan dari para pengendara, dan diharapkan para pengemudi R2 tidak menggunakannya kembali. (Q’Bull)**




















