Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Bpjs Ketengakerjaan

Sebaiknya Anda Tahu Balasan Bpjs Ketenagakerjaan Ini

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Bpjs Ketengakerjaan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs Ketenagakerjaan – Sebagai penerima Bpjs Ketenagakerjaan, sebaiknya anda mengetahui pertanyaan seputar Bpjs Ketenagakerjaan sesi 2 ini, jadi bukan hanya sudah jadi penerima kemudian honor dipotong setiap bulan saja. Artikel ini sambungan dari halaman sebelumnya, silakan baca, santai saja ya biar gampang memahami…

Sebaiknya Anda Tahu Jawaban Bpjs KetenagaKerjaan Ini

Apabila di suatu perusahaan ketentuan pensiun di bawah 56 tahun, apakah pegawai yang memasuki usia pensiun tersebut sanggup mencairkan klaim JHT nya?

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Pasal 26 ayat 1 menyebutkan bahwa :
Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada penerima apabila :

REKOMENDASI

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009
  1. Peserta mencapai usia pensiun;
  2. Peserta mengalami cacat total tetap; atau
  3. Peserta meninggal dunia

Sesuai Penjelasan dari Pasal 26 ayat 1 no.1diatas, yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun,”termasuk Peserta yang berhenti bekerja.
Terkait dengan pertanyaan di atas, maka penerima tersebut sanggup mengajukan pencairan klaim JHT nya.

Di dalam PP 46 Tahun 2015, disebutkan bahwa penerima dengan kepesertaan minimal 10 tahun sanggup  mengambil maksimal 10% dari total saldo JHT.  Bagaimana  persyaratan pengambilannya?
Persyaratan untuk pengambilan maksimal 10% adalah:

  • Fotokopi kartu penerima BPJS Ketenagakerjaan dengan mengatakan aslinya.
  • Fotokopi KTP atau paspor dengan mengatakan aslinya.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dengan mengatakan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan (jika tenaga kerja masih terdaftar aktif).

Apakah pekerja sanggup mengajukan klaim JHT-nya,  apabila pekerja sudah berhenti bekerja dari perusahaan sebelumnya, kemudian sudah bekerja kembali perusahaan baru?
Pekerja bersangkutan tidak sanggup mengajukan klaim JHT-nya, alasannya yakni pekerja dimaksud sudah kembali bekerja, dengan pertimbangan sesuai Peraturan Pemerintah 44 Tahun 2015 wacana Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua pasal 9 bahwa:
  • Peserta yang pindah daerah kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam aktivitas JHT kepada Pemberi Kerja daerah kerja gres dengan mengatakan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
  • Pemberi Kerja daerah kerja gres wajib meneruskan kepesertaan Pekerja dengan melaporkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan semenjak Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja daerah kerja baru.
  • Dalam hal Pemberi Kerja belum melaporkan dan membayar Iuran JHT, apabila timbul hak Pekerja atas manfaat JHT, Pemberi Kerja gres wajib membayar hak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
Berdasarkan informasi bahwa pemberi kerja meneruskan kepesertaan Pekerja, maka saldo JHT pekerja di perusahaan usang akan digabungkan atau diamalgamasikan dengan saldo JHT di perusahaan yang baru..
Apakah manfaat dukungan meninggal dunia pada masa nonaktif 6 (enam) bulan masih berlaku dan sanggup diklaimkan pada perkara maut bukan tanggapan kecelakaan kerja yang terjadi hingga dengan tanggal 30 Juni 2015?
  • Perlindungan maut 6 bulan hanya berlaku untuk penerima yang meninggal sebelum 1 Juli 2015.
  • Kasus maut bukan tanggapan kecelakaan kerja yang terjadi hingga dengan tanggal 30 Juni 2015 masih sanggup diklaimkan alasannya yakni masih termasuk ke dalam dukungan masa non aktif 6 bulan (enam).
  • Pada perkara maut bukan tanggapan kecelakaan kerja yang terjadi pada tanggal 1 Juli 2015 dan seterusnya tidak lagi mendapat manfaat jaminan maut masa dukungan masa nonaktif 6 (enam) bulan.
Apa persyaratan untuk mendapat beasiswa bagi anak penerima yang Meninggal Dunia bukan tanggapan kecelakaan kerja?
Persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak penerima peserta yang Meninggal Dunia bukan tanggapan kecelakaan kerja mencakup :
  • Pekerja mempunyai anak usia sekolah
  • Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
  • Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi tinggi
  • Anak pekerja belum menikah
  • Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan sesudah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.
Apa itu pooling of risks?
  • Pooling of risks artinya dalam aktivitas pensiun ini dana iuran yang dipungut dikumpulkan secara bantu-membantu dalam satu pool (wadah) dan dipakai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul.
Apakah Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun?
  1. Jaminan Hari Tua bertujuan sebagai tabungan dari bab pendapatan selama aktif bekerja yang disisihkan untuk bekal memasuki hari renta sedangkan Jaminan Pensiun bertujuan Mengganti pendapatan bulanan untuk memastikan kehidupan dasar yang layak dikala memasuki hari tua
  2. Jaminan Hari Tua dibayar sekaligus sedangkan Jaminan Pensiun dibayarkan secara terjadwal setiap bulan pada dikala memasuki masa pensiun
  3. Jaminan Hari Tua besar manfaat yang diterima merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan sedangkan Jaminan Pensiun dihitung dengan formula tertentu menurut masa iuran, upah selama masa iuran dan faktor manfaat (akrual).
Pada persyaratan Manfaat Pensiun Cacat  terdapat persyaratan membayar iuran dengan density rate 80%. Apa yang dimaksud density rate?
Yang dimaksud dengan density rate atau tingkat kepadatan yakni tingkat ketaatan pembayaran Iuran oleh Peserta.
Contoh : 
Apabila Tn. A sudah mempunyai masa kepesertaan mencapai 1 (satu) tahun, dan tunggakan iuran 2 (dua) bulan atau bulan iur 10 bulan, maka Tn. A memenuhi density rate 80%.
Apakah manfaat pensiun cacat sanggup diberikan kepada penerima yang mengalami sakit menyerupai stroke dan mengalami lumpuh separuh tubuh sehingga tidak sanggup bekerja kembali?
  • Manfaat pensiun cacat sanggup diberikan pada perkara cacat total tanggapan penyakit stroke
  • Manfaat pensiun cacat tidak selalu berkaitan dengan perkara kecelakaan kerja, artinya semua perkara cacat total tetap baik alasannya yakni penyakit biasa atau kecelakaan kerja mendapat hak pensiun cacat selama memenuhi syarat minimal kepesertaan 1 bulan.
Pada Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD), hak pensiun berakhir bila janda/duda meninggal atau menikah kembali. Apakah nikah siri diakui?
  • Nikah siri tidak diakui dan ijab kabul yang diakui yakni ijab kabul yang tercatat di catatan sipil.
  • Penerima Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) yakni mahir waris (janda/duda) penerima yang sah dan diakui negara yang didaftarkan terakhir ke BPJS Ketenagakerjaan.
Bersambung pada tanya jawab Bpjs ketenagakerjaan sesi 3…
SendShare196Tweet123
Previous Post

Sebaiknya Anda Tahu Balasan Bpjs Ketenagakerjaan Ini

Next Post

Sebaiknya Anda Tahu Balasan Bpjs Ketenagakerjaan Ini

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Tenang...!!! Basuh Darah Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan, Asalkan....

Tenang...!!! Basuh Darah Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan, Asalkan....

Tenang...!!! Basuh Darah Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan, Asalkan....

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.