Bandung, bewarajabar.com – Polsek Antapani Polrestabes Bandung bersama Linmas kecamatan dan Koramil 1810, melaksanakan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 selama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diperketat, di wilkum Polsek Antapani dipimpin Kanit Lantas Ipda Tri Totok dan diikuti sekitar 18 Personil Gabungan.
Giat bertempat di depan Mako Polsek Antapani Jl A.H.Nasution tersebut, dengan sasaran masyarakat yang melanggar Inpres No 06 thn 2020, khususnya tidak menggunakan masker atau mengunakan masker tidak sesuai tempatnya, selain diberikan sanksi teguran tertulis, juga di berikan sanksi fisik
Dalm Operasi ada beberapa masyarakat penguna jalan kedapatan melanggar Inpres 06 tahun 2020, didominasi tidak menggunakan masker, baik itu pengendara roda 4 dan roda 2 serta penumpang Angkot dan petugas pun memberikan sanksi.
Kapolsek Antapani Kompol Asep Saepudin menuturkan, bahwa Operasi yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.*




















