Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Fasilitas Pasien Bpjs

Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan Pbi (Kis)

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Fasilitas Pasien Bpjs, Info Bpjs, Pembayaran Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bpjs-Kesehatan.Net – Dibayar Oleh Siapa Peserta Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran? – Peserta PBI yakni orang orang yang tidak bisa pemegang kartu KIS, besarnya iuran yakni Rp23.000; per orang perbualan iuran ini upadate berlaku semenjak 1 januarai 2016 dibayar oleh Pemerintah Daerah bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; hal ini sudah diatur oleh Badana Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan PP nomer 2 tahun 2016 ihwal tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan pada pasal 4.

Dibayar Oleh Siapa Peserta Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan PBI (KIS)

Pasal 4

(1) Iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karakter a dibayarkan setiap bulan oleh Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

(2) Dalam menagihkan iuran PeserLa PBI Jaminan Kesehatan setiap bulan, BPJS Kesehatan memberikan surat tagihan dana iuran PBI kepada Kementerian Kesehatan dengan dilampiri:

  • a. daftar perhitungan dana iuran PBI Jaminan Kesehatan;
  • b. kuitansi/tanda terima; dan
  • c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Pejabat BPJS Kesehatan.

(3) Berdasarkan surat tagihan dana iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana iuran PBI Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

(4) BPJS Kesehatan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaaan dana iuran PBI Jaminan Kesehatan yang diterimanya.

(5) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) diaudit oleh auditor independen.

(6) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.

(7) Ketentuan teknis mengenai tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Peraturan Bpjs Kesehatan ini paragaraf ke-2 ditambahkan tentang Iuran Penduduk yang Didaftarkan Oleh Pemda yaitu;

Pasal 5

(1) Iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karakter b dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Tata cara pembayaran iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perianiian keijasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemda dengan mengacu pada ketentuan terkait anggaran keuangan daerah.

Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan denda iuran Bpjs Kesehatan

Dengan melihat dan membaca hukum ini klinik atau Puskesmas hendaknya tidak mempersulit para penerima Bpjs kesehatan PBI (pemegang Kartu KIS ) khususnya dan perta Bpjs Kesehatan Bukan Penerima Upah pada umumnya. Sebab saya liat masih banyak diberbagai kawasan mengesampingkan penerima Bpjs bila mereka mau berobat memakai kartu Bpjs.

Celakanya lagi para penerima PBI ini tidak mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan bila ada penolakan, bila saja mengetahui mereka boleh melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau ke Bpjs Kesehatan semoga mendapat hukuman pencabuatan ijin klinik.

Tags: bjb MLT BPJS KetenagakerjaanBPJSBPJS KesehatanBPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa BaratBPJS Kesehatan masyarakatKepala BPJS Kota BandungKepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung
SendShare196Tweet123
Previous Post

Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan Pbi (Kis)

Next Post

Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan Pbi (Kis)

RelatedPosts

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari
Bandung Raya

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

8 Agustus 2025
bjb KPR Membumi, Program untuk Kamu yang ingin Punya Rumah dengan Pilihan Suku Bunga Rendah dan Masa Fixed yang Panjang
Ragam

bjb KPR Membumi, Program untuk Kamu yang ingin Punya Rumah dengan Pilihan Suku Bunga Rendah dan Masa Fixed yang Panjang

28 Februari 2023
Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022
Nasional

Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022

27 Oktober 2022
Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)
Regional

Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

2 September 2022
Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial
Regional

Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial

2 Maret 2021
Kick-Off-Vaksinasi-Covid-19-Tahap-I-Kota-Bandung-Resmi-Dimulai
Regional

Kick Off, Vaksinasi Covid-19 Tahap I Kota Bandung Resmi Dimulai

14 Januari 2021
Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC
Regional

Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC

18 September 2020
Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA
Berita Terkini

Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA

3 Januari 2020
Fasilitas Pasien Bpjs

Istilah Istilah Dalam Bpjs Kesehatan

13 Januari 2009
Next Post

Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan Denda Iuran Bpjs Kesehatan

Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan Denda Iuran Bpjs Kesehatan

Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan Denda Iuran Bpjs Kesehatan

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.