Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Bpjs Ketengakerjaan

Suami Istri Yang Bekerja Tetap Bayar Iuran Bpjs Ketenagakerjaan

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Bpjs Ketengakerjaan, Pembayaran Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Pembayaran Bpjs – Apakah seorang istri yang bekerja selain suami juga tetap di potong iuran Bpjs Ketenagakerjaa? – Jika seorang istri juga bekerja entah itu ditempat yang sama ataupun berbeda maka iuran Bpjs Ketenagakerjaan akan tetap dipotong dari gajinya sebab ia bekerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, menyampaikan bahwa seluruh Pemberi Kerja (Badan Usaha) wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sehingga apabila pasangan suami istri sama-sama bekerja, keduanya juga harus didaftarkan oleh masing-masing Badan Usaha daerah peserta bekerja.

Suami istri yag sama sama bekerja maka akan terjadi pembayaran doble, dari pemotongan honor masing masing. Perlu kami sampaikan bahwa pemotongan honor karyawan 0,5% dari honor karyawan sudah meliputi 5 anggota keluarga. Apabila istri bekerja, wajib didaftarkan sebagai Peserta Pekerja Penerima Upah oleh Badan Usaha tersebut, bukan sebagai anggota keluarga yang tertanggung oleh suami. Apabila istri ingin melaksanakan pendaftaran, sanggup menunjukkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan beserta data pendukung yang diharapkan ke PIC HRD Badan Usaha tersebut.

REKOMENDASI

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

13 Januari 2009

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

13 Januari 2009

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

13 Januari 2009

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

13 Januari 2009
Surat edaran wacana suami dan istri bekerja

Dari surat edaran diatas sanggup diperjelas sebagai berikut:
1. BPJS Kesehatan sebagai forum tubuh aturan publik yang bertanggung jawab eksklusif kepada Presiden (vide Pasal 7 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 wacana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
2. Seuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 wacana Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang mengatur Kepesertaan warga negara dalam Jaminan Kesehatan Nasional yaitu :
  • a. Pasal 1 ayat (4) : Peserta yakni setiap orang, termasuk orang absurd yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
  • b. Pasal 1 ayat (8) : Pekerja yakni setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan gaji, upah, atau imbalan.
  • c. Pasal 1 ayat (9) : Pemberi Kerja yakni orang perseorangan, pengusaha, tubuh hukum, atau tubuh lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  • d. Pasal 15 ayat (1) : Pemberi Kerja secara sedikit demi sedikit wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan Program Jaminan Sosial yang diikuti.
  • e. Pasal 19 ayat (1) : Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS.
  • f. Pasal 19 ayat (2) : Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
3. Sedangkan mengenai ketentuan kepesertaan dan besaran iuran juga diatu dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 wacana Jaminan Kesehatan, yaitu :
  • a. Pasal 16B ayat (1) : Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari honor atau Upah per bulan.
  • b. Pasal 16B ayat (2) : Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan sebagai berikut : 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta
  • c. Pasal 16C ayat (1) : Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah selain peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) yang dibayarkan mulai tanggal 1 januari 2014 hingga dengan 30 Juni 2015 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh peserta.
  • d. Pasal 16C ayat (2) : Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta sebagaimana dimaksud ayat (1) dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
  • e. Pasal 16C ayat (3) : Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan secara eksklusif oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.
4. Berdasarkan klarifikasi regulasi tersebut, sanggup disimpulkan bahwa: 
  • a. Pasangan suami dan istri sebagai PPU Penyelenggara Negara dan/ atau PPU Non Penyelenggara Negara, diwajibkan keduanya didaftarkan menjadi peserta oleh masing-masing pemberi kerja dan dikenakan kewajiban untuk membayar iuran.
  • b. Dalam hal suami dan istri mempunyai hak kelas rawat berbeda, maka suami dan istri sanggup menentukan hak ruang kelas perawatan yang tertinggi dari hak suami/istri.
  • c. Anak dari suami/istri berhak memakai ruang kelas kelas perawatan sesuai dengan ruang kelas perawatan ibu/bapaknya sebagai peserta yang mendapatkan pinjaman keluarga atau mempunyai kelas rawat tertinggi.
  • d. Pada dikala proses registrasi peserta, pekerja wajib menginformasikan kepada pemberi kerja apabila pasangannya sebagai Pekerja Penerima Upah serta anak yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan dan mempunyai nomor identitas peserta BPJS Kesehatan.
Bagaimana sobat semua sudah jelas?? hah…apa? malah bikin pusing? sama saya juga pusing soalnya saya bukan pekerja akseptor upah, tapi mandiri…

SendShare196Tweet123
Previous Post

Suami Istri Yang Bekerja Tetap Bayar Iuran Bpjs Ketenagakerjaan

Next Post

Suami Istri Yang Bekerja Tetap Bayar Iuran Bpjs Ketenagakerjaan

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post

Persyaratan Lengkap Pendirian Klinik Terbaru 2016

Persyaratan Lengkap Pendirian Klinik Terbaru 2016

Persyaratan Lengkap Pendirian Klinik Terbaru 2016

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Komisi V DPRD Jabar mendukung PWI Jabar merebut juara umum Porwanas 2027 di Lampung serta memperkuat kolaborasi diskusi publik.

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.