Bandung, bewarajabar.com – Pendemi Covid19 di Kota Bandung sampai dengan saat ini belum terkendalai dan cenderung mengalami peningkatan, sehingga walikota Bandung mengeluarkan Perwal No. 73 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru [AKB] yang utamanya pengetatan di Hotel-hotel, Restaurant dan Cafe.
Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, S.H,.M.M. bersama anggota dan trantib Kec. Astanaanyar, memberikan himbauan kepada pedagang dan pengunjung Sudirman Street Food agar segera menutup tempat jualannya dan pengunjung dihimbau menyelesaikan makan dan meninggalkan tempat.
Sesuai dengan Perwal N0. 73 Tahun 2020 pasal 14 tentang pembatasan Jam operasional restauran dan Cafe dari pukul 06.00 Wib s.d 20.00 Wib, oleh karena itu Kami memberikan Himbauan di Sudirman Street Food karena jam operasional sudah melebihi ketentuan.
” Kami berharap seluruh warga Bandung agar mentaati Peraturan Walikota, karena tujuannya untuk kebaikan kita semua yaitu penyebaran Covid 19 dapat ditekan dan dikendalikan, sehingga kita bisa hidup normal kembali,” tutur Kapolsek Astana Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, S.H,.M.M.*