Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Bpjs Ketengakerjaan

Susahnya Klaim Jht Bpjs Untuk Karyawan Yang Mengundurkan Diri

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Bpjs Ketengakerjaan, Pembayaran Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

REKOMENDASI

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

13 Januari 2009

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

13 Januari 2009

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

13 Januari 2009

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

13 Januari 2009

Klaim JHT Bpjs – Apa Saja Persyaratan Lengkap Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Yang mengundurkan Diri – Jika anda karyawan yang mengundurkan diri sebaiknya baca artikel ini, banyak sahabat kita yang mengeluhkan alasannya yaitu gagal mencairkan dana JHT alasannya yaitu terbentur oleh Peraturan pihak Bpjs Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2015 wacana Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pada Peraturan ini ada perbedaan dengan status kalau karyawan di PHK dan pesiun yaitu pada pasal 4, Aturan itu bertuliskan sebagai berikut…
Susahnya Klaim JHT Bpjs Untuk Karyawan Yang Mengundurkan Diri
Peserta Mengundurkan Diri Sebelum Usia Pensiun (56 Tahun)
(1) Pemberian manfaat Jl-lT bagi akseptor yang mengundurkan diri dari daerah bekerjanya dan tidak sedang bekerja kembali, sanggup mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung semenjak surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
(2) Masa tunggu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat terhitung semenjak non aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Peserta mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir pengajuan klaim yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
  • a. Kartu orisinil akseptor BPJS Ketenagakerjaan;
  • b. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan daerah bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat;
  • c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
  • d. Fotokopi rekening tabungan kalau pembayaran dilakukan melalui transfer;
(4) Persyaratan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara b wajib bagi akseptor yang mengundurkan diri terhitung mulai tanggal 1 September 2015 dan seterusnya.
(5) Dalam hal akseptor yang mengajukan pembayaran manfaat JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan terbukti masih bekerja, Peserta dan/atau Pemberi Kerja sanggup dikenakan hukuman sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pada ayat 3 (b) inilah para karyawan yang mengundurkan diri sering terbentur, sebelum mangajukan klaim JHT sebaiknya tanyakan dahulu kepada pihak perusahaan. Hal ini wajib dengan alasan Surat tersebut yaitu untuk memastikan bahwa Tenaga Kerja telah mengundurkan diri dari Perusahaan, dan Pihak Perusahaan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 
Sebagai Instansi Pemerintah, Dinas Tenaga Kerja perlu mengetahui jumlah Tenaga Kerja di Indonesia terhadap jumlah angkatan kerja di Indonesia. Perusahaan perlu transparan terhadap hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja, semoga tidak ada Tenaga Kerja yang dirugikan terhadap kepastian pemberian Jaminan Sosial. Penjelasan lebih lengkap dan terperinci terkait hal ini, sanggup dikonfirmasikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat
Terkait pengajuan klaim JHT dengan persyaratan ini, BPJS Ketenagakerjaan sanggup mendapatkan berupa bukti tanda terima bahwa perusahaan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja terhadap Tenaga Kerja yang mengundurkan diri dari Perusahaan.

<< Baca Juga: Pentingnya Persyaratan Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan >>

Permasalahanya Pada umumnya tidak semua perusahaan memperlihatkan  bukti tanda terima tersebut, dan pegawai tidak sanggup menuntut perusahaan untuk memperlihatkan dengan alasan rahasi, perusahaan menganggap kalau kewajiban Pada ayat 3 (b) sudah dilaksanakan maka pencairan dana JHT seharusnya sudah sanggup diambil.
Saran kami pastikan surat keterangan pengunduran diri itu anda dapatkan, alasannya yaitu pihak Bpjs Ketegakerjaan tetap akan menolak memperlihatkan dana JHT anda, alasannya yaitu ini merupakan Peraturan yang sudah tertulis pada Bpjs Ketenagakerjaan…
SendShare196Tweet123
Previous Post

Susahnya Klaim Jht Bpjs Untuk Karyawan Yang Mengundurkan Diri

Next Post

Susahnya Klaim Jht Bpjs Untuk Karyawan Yang Mengundurkan Diri

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Pentingnya Persyaratan Klaim Jht Bpjs Ketenagakerjaan

Pentingnya Persyaratan Klaim Jht Bpjs Ketenagakerjaan

Pentingnya Persyaratan Klaim Jht Bpjs Ketenagakerjaan

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.