Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Pembayaran Bpjs

Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan Denda Iuran Bpjs Kesehatan

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Pembayaran Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bpjs-Kesehatan.net – Bagaimana Tata Cara Membayar Tunggakan Dan Denda Jika Terlambat Membayar, Sedangkan Peserta Sedang di Rawat Inap Dan Ingin Mendapatkan Fasilitas Bpjs Kesehatan – Kasus menyerupai ini sangat ruwet sehingga banyak penerima Bpjs Kesehatan nggan untuk mengurus dan mengaktifkan kembali kepesertaan-nya. Sebagaimana kita tahu bahwa semenjak 1 juli 2016 hukum pembayaran paling lambat tanggal 10 dan masa tenggang hingga dengan tanggal 10 bulan berikutnya. Jika selama itu anda belum mebayar maka kepesertaan Bpjs diberhentikan sementara.

Jika ingin mengaktifkan kembali anda harus membayar keseluruhan tunggakan ditambah jumlah denda 2,5% dari tunggakan tiap bulan. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan membayar iuran pada bulan dikala Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. Lalu bagaimana sesungguhnya tata cara pembayaran tunggakan dan denda ini? untuk lebih jelasnya ada sanggup baca peraturan Bpjs nomer 2 tahun 2016 pasal 20 – 24.

REKOMENDASI

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

13 Januari 2009

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

13 Januari 2009

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

13 Januari 2009

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

13 Januari 2009

Pasal 20

(1) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari semenjak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Peserta atau Pemberi Kerja wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
  • b. besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

(3) Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya pelayanan yang dihitung menurut biaya yang terbentuk dari diagnosa tamat Peserta yang disampaikan oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjuta (FKRTL).

Pasal 21

Peserta atau Pemberi Keija yang telah menunggak lebih dari atau sama dengan 12 (dua belas) bulan sebelum 1 Juli 2016:

  • a. pembayaran iuran bulan tertunggak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) karakter a, dihitung paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
  • b. jumlah bulan tertunggak sebagai dasar perhitungan denda pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) karakter a, diperhitungkan semenjak 1 Juli 2016. 

Tata Cara Pembayaran Iuran Tertunggak

Pasal 22

(1) Pembayaran tagihan iuran untuk pengaktifan kembali status kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan melalui:

  • a. nomor Virtual Account Peserta;
  • b. nomor Virtual Account Pemberi Kerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara; atau
  • c. rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah penyelenggara negara.

(2) Pengaktifan kembali status kepesertaan dilakukan BPJS Kesehatan sesudah pembayaran diterima oleh Virtual Account atau rekening BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tata Cara Pembayaran Denda

Pasal 23

(1) Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibayarkan sebelum Peserta mendapat Surat Eligibilitas Peserta Rawat Inap di FKRTL dan diperhitungkan kembali kelebihan atau kekurangannya sesudah FKRTL memberikan diagnosa tamat Peserta.

(2) Mekanisme pembayaran denda oleh Peserta atau Pemberi Kerja, sebagai berikut:

  • a. Peserta tiba ke FKRTL dengan membawa dokumen referensi rawat inap;
  • b. Dokumen referensi rawat inap dikecualikan bagi Peserta dengan kondisi gawat darurat;
  • c. Petugas BPJS Kesehatan melaksanakan pengecekan tunggakan di aplikasi SEP dan melaksanakan koordinasi dengan FKRTL untuk meminta diagnosa awal dari DPJP;
  • d. Petugas BPJS Kesehatan memasukkan diagnosa awal ke dalam aplikasi INA CBG untuk memperoleh besaran biaya pelayanan sementara;
  • e. Berdasarkan besaran biaya pelayanan sementara, Petugas BPJS Kesehatan memperlihatkan nilai denda sementara dan mencetak tagihan denda sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • f. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani surat pernyataan terkait perhitungan atas selisih pembayaran denda sementara;
  • g. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta melaksanakan pembayaran tagihan denda sementara;
  • h. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta memperlihatkan bukti pembayaran denda sementara sebagaimana dimaksud pada karakter e kepada Petugas BPJS Kesehatan;
  • i. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • j. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

Pasal 24

(1) BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan pembayaran denda yang dilakukan oleh Peserta atau Pemberi Kerja tanggapan selisih biaya yang timbul dari hitungan diagnosa awal dan diagnosa akhir.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka biaya kekurangan diperhitungkan bersamaan dengan pembayaran tagihan iuran berikutnya.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan Lata cara:
  • a. bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayarkan secara sekaligus; dan
  • b. bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dibayarkan secara sekaligus atau secara sedikit demi sedikit sejumlah 3 (tiga) kali pembayaran.
(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:
  • a. nomor Virtual Account Peserta; atau
  • b. nomor Virtual Account atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah.
(5) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka akan diberikan pengembalian dana yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Keutamaan Bayar Iuran Bpjs Kesehatan Melalui Internet Banking

Begitulah hukum dan tata cara pembayaran iuran Bpjs Kesehatan yang sudah terlambat hingga keanggotaan sementara di hentikan yang mencakup tunggakan dan dendanya.

SendShare196Tweet123
Previous Post

Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan Denda Iuran Bpjs Kesehatan

Next Post

Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan Denda Iuran Bpjs Kesehatan

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Tenang...!!! Basuh Darah Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan, Asalkan....

Tenang...!!! Basuh Darah Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan, Asalkan....

Tenang...!!! Basuh Darah Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan, Asalkan....

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.