Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Terungkap di Persidangan Terdakwa dan Pelapor tak Miliki Hubungan Utang Piutang atau Perjanjian Penitipan Uang

Budi SK by Budi SK
11 April 2025
in Regional
0
Terungkap di Persidangan Terdakwa dan Pelapor tak Miliki Hubungan Utang Piutang atau Perjanjian Penitipan Uang
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus kembali menggerlar persidangan perkara Pidana atas nama Terdakwa MT. Dimana agenda persidangan pada hari ini adalah agenda mendengarkan keterangan Terdakwa MT didalam persidangan.

Salah seorang Tim Kuasa Hukum MT, Dr. Yopi Gunawan, SH., M.H., M.M menjelaskan usai sidang sore Kamis 10 April 2025, bahwa suasana sidang di Pengadilan Negeri Bandung berjalan normal, dengan agenda pemeriksaan terdakwa MT pada kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 100 miliar.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Menurut Dr. Yopi Gunawan, SH., M.H., M.M, dalam pemeriksaan Terdakwa MT pada sidang hari ini di Pengadilan Negeri Bandung terungkap fakta yang sebenarnya terjadi bahwa antara terdakwa dan pelapor tidak terdapat hubungan utang-piutang maupun perjanjian penitipan uang.

“Justru yang terjadi antara Terdakwa dan Pelapor adalah Pelapor meminta tolong kepada Terdakwa untuk meminjam cek-cek milik Terdakwa untuk diputarkan pada rekening Perusahaan Pelapor, hal ini bertujuan guna meningkatkan Performance dari rekening Perusahaan pelapor,” kata Yopi Gunawan.

Adapun didalam persidangan, majelis hakim yang memeriksa dalam persidangan mempertanyakan bagaimana mekanisme dari proses peminjaman cek-cek tersebut. Disebutkannya,  mekanismenya adalah Pelapor menyerahkan daftar cek-cek yang mau dipinjam dari Terdakwa.

“Dimana Terdakwa harus membuat cek-cek sesuai permintaan dari Pelapor, bahkan ada juga cek-cek yang nilainya dikosongkan oleh Terdakwa. Setelah cek-cek tersebut diserahkan kepada Pelapor, maka sebelum Pelapor mencairkan cek-cek tersebut, maka Pelapor harus mentransfer dana terlebih dahulu ke rekening milik Terdakwa sesuai dengan jumlah nominal cek yang akan dicairkan tersebut,” ucapnya.

Dan pada hari yang sama, lanjutnya, Pelapor mencairkan cek-cek tersebut. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka jelas terbukti dan tidak terbantahkan bahwa tidak ada utang-piutang maupun titipan antara Terdakwa dan Pelapor.

“Jadi itu dilakukan si pelapor pada hari yang sama. Di sini tidak mungkin ada yang namanya utang piutang atau investasi dan sebagainya. Karena didalam pemeriksaan terdakwa tadi disebutkan si pelapor menstranafer duluan uangnya sebesar nominal yang akan dicairkan dari cek tersebut,” tutur Dr. Yopi. Gunawan.

Hal tersebut sudah berjalan sejak Tahun 2015 hingga Tahun 2021, sehingga jika ditotal sudah ribuan lembar cek yang diserahkan Terdakwa kepada Pelapor guna membantu meningkatkan performance rekening Perusahaan pelapor.

Jika dihitung total nilai yang sudah diputar dari Tahun 2015 hingga Tahun 2021 adalah sebesar 1,375 Triliun rupiah. “Dengan jangka waktu 6 tahun itu si pelapor bisa memutarkan uang menggunakan cek dalam satu hari, misalnya 1 miliar dipecah dan dibagi bagi.”

“Fakta yang diungkapkan oleh Terdakwa MT didalam persidangan juga sejalan dan sesuai dengan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. Selain itu, Pelapor pun menyodorkan Akta dibawah tangan yang pada intinya menyatakan adanya penitipan uang antara Pelapor dan Terdakwa.

Terhadap permasalahan tersebut juga dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Tuty haryati dan dikaitkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Perkara Perdata yang masih berjalan, dimana didalam perkara Perdata antara Terdakwa dan Pelapor masih belum berkekuatan hukum tetap dimana Terdakwa mengajukan upaya Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung.

“Dalam perkara Perdata tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan. Majelis Hakim dalam Perkara Perdata tidak mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh terdakwa dkk, Dimana pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan,” jelasnya lagi.

Mengenai akta dibawah tangan berupa penitipan uang Rp100 miliar yang disodorkan oleh Pelapor untuk di tandatangan, Terdakwa MT menjelaskan bahwa pelapor meminta bantu ke Terdakwa seolah-olah Pelapor mempunyai piutang Rp 100 miliar guna untuk mengajukan kredit ke bank sehingga bank melihat bahwa pelapor mempunyai piutang yang cukup besar dan bank bisa menyetujui dalam pengajuan kreditnya.

“Jadi disamping perputaran rekening perusahaan PT. Sinar Ranerindo milik Pelapor terlihat bagus dengan omzet yang besar ditambah dengan adanya piutang sebesar Rp100 miliar yang dilihat dari sisi pembukuannya itu menjadi modal,” jelas Yopi Gunawan.

Persidangan pun akhirnya diskors hingga minggu depan dengan agenda yang sama yaitu masih mendengarkan keterangan Terdakwa.

“Nah, itu tadi terungkap meski jalannya sidang tadi diskor akibat terlalu panjang dan akan dilanjutkan minggu depan. Pada persidangan tadi, terdakwa benar-benar membantu sepupuhnya itu sebagai pelapor untuk meminjamkan cek, sebagai perputaran untuk menaikan performance perusahaan dari pelapor,” kata Dr. Yopi Gunawan.***

SendShare196Tweet123
Previous Post

Majelis Hakim Tangani Perkara Perdata 267/PDT.G/2024/PN BDG Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI

Next Post

Yoel Yosaphat Berbagi Pengalaman Politik di One Day Work 2025 SMA Santa Angela Bandung

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post
Yoel Yosaphat Berbagi Pengalaman Politik di One Day Work 2025 SMA Santa Angela Bandung

Yoel Yosaphat Berbagi Pengalaman Politik di One Day Work 2025 SMA Santa Angela Bandung

Komisi IV DPRD Kota Bandung Dengar Aspirasi Warga SDN Guruminda untuk Relokasi yang Efektif

Komisi IV DPRD Kota Bandung Dengar Aspirasi Warga SDN Guruminda untuk Relokasi yang Efektif

Antrean Samsat Membludak, Bupati Bandung akan Tambah Tiga Lokasi Pembayaran Pajak di Soreang

Antrean Samsat Membludak, Bupati Bandung akan Tambah Tiga Lokasi Pembayaran Pajak di Soreang

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.