Kab.Bandung, bewarajabar.com — Salah seorang penggarap tanah di wilayah Kelurahan Baleendah, pertanyakan kapan ada PLT Camat Baleendah Kabupaten Bandung.
Pasalnya, Mang Endut salah seorang masyarakat, berdomisi di wilayah Kelurahan Warga Mekar Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, hampir 2 bulan menunggu penyelesaian pembuatan AJB milik “dunungan” (majikan-red), begitu komentarnya kepada bewarajabar.com, 10 September 2020.
Proses pembuatan surat AJB di Kelurahan Warga Mekar, sudah diselesaikan dalam waktu relatif cepat yaitu 1 Minggu, melalui Kelurahan Warga Mekar. Sedangkan yang menjadi persoalan apa yang menjadi alasan dari Pihak Pemda Kabupaten Bandung, sampai saat pengurusan surat belum kelar juga. Bagi Mang Endut tidak mau tahu alasan apapun yang penting AJB dapat diselesaikan dalam waktu secepat-cepatnya.
“Alasan saya sebagai penggarap merasa malu jika surat AJB milik majikan, tidak selesai minimal bulan Oktober 2020. Kepada siapa lagi saya memohon terkait penyelesaian AJB, walaupun ada yang mengatakan pembuatan AJB tidak tiap hari atau tidak banyak orang yang membuat AJB. Benar adanya, tapi ingat yang menjual adalah butuh uang,” ungkap Mang Endut.
Penyelesaian pembuatan AJB sesuai dengan aturan dan cepat selesai, menjadi alasan bagi pembeli untuk membayar dengan cepat. Sebaliknya jika lambat penyelesaian AJB, pembayaran akan lambat pula.
Sementara penjual tanah, mereka menjual tanah karena ada keperluan mendesak atau keperluan luar biasa untuk menyelesaikan persoalan atau masalah. Harapan Mang Endut, jika pun ada aturan birokrasi yang mengatur, bahwa jabatan Camat adalah jabatan karir.
“Kiranya perlu dengan segera, Pak Bupati menunjuk pejabat sementara yang diberikan kewenangan, untuk menanda tangani AJB dan surat lainnya,” imbuhnya.