Bandung, bewarajabar.com — Rabu 15 Juli 2020 Bhabinkamtibmas Polsek Bojongloa Kidul, membagikan masker kepada Warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Sebanyak masing2 50 masker, dibagikan kepada warga masyarakat yang berada di lingkungan Polsek Bojongloa Kidul.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.IK,MH melalui Kapolsek Bojongloa kidul Kompol Edy Kusmawan, SH.MH, menyampaikan bahwa pesan kamtibmas harus selalu dilakukan, pada kesempatan ini juga disampaikan himbauan Pergub yg akan diberlakukan mulai pd tgl 27/07/2020.
” Masyarakat yang tidak menggunakan masker ditempat umum, bakal kena denda 100 sampai 150 ribu atau hukuman kerja sosial,” ujar Kapolsek.
” Giat dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat, menuju AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru),” tegasnya. (Q’Bull)**





















