Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Buntut Ujaran ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’, Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Ditahan!

Admin 001 by Admin 001
1 Februari 2022
in Peristiwa
0
Buntut Ujaran ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’, Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Ditahan!

Edy Mulyadi pakai kemeja hijau tosca. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar.com – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pengarang Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari ucapan Edy yang menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

“Setelah penyidik melakukan gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 31 Januari 2022.

REKOMENDASI

Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

26 Juli 2025
Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

9 Juli 2025
Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

9 Juli 2025

Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan di Kos Menteng dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang

9 Juli 2025

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor mulai pukul 09.54-16.15 WIB. Setelah pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan mengantongi sejumlah barang bukti dan keterangan dari 55 saksi, yakni 37 saksi dan sisanya saksi ahli.

“Saksi ahli ada ahli pidana, bahasa, analis media sosial, antropologi hukum dan ahli informasi dan teknologi,” sambungnya.

Dikatakan Ramadhan, Edy mulai ditahan malam ini (red: Senin (31/1/2022) malam selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif penyidik. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun (penjara),” ungkap jenderal bintang satu itu.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.

 

 

 

Editor: Rian Andrian

Penulis: Yeni Lestari

Sumber: Medcom.id

Tags: Edy MulyadiEdy Mulyadi Jadi Tersangka dan DitahanKalimantan Tempat Jin Buang Anakkasus dugaan ujaran kebencian
SendShare196Tweet123
Previous Post

12 Orang Ormas GMBI Ditetapkan Jadi Tersangka

Next Post

Spesifikasi dan Harga HP Samsung Galaxy A03, HP Murah Terbaru dari Samsung

RelatedPosts

Bawa Pakaian Ganti Saat Diperiksa Polisi, Edy Mulyadi Seolah Tahu Akan Ditahan ‘Saya Sudah Dibidik!’
Peristiwa

Bawa Pakaian Ganti Saat Diperiksa Polisi, Edy Mulyadi Seolah Tahu Akan Ditahan ‘Saya Sudah Dibidik!’

1 Februari 2022
Soal Tempat ‘Jin Buang Anak’, Edy Meminta Maaf pada Warga Kalimantan: Musuh Saya Ketidakadilan
Peristiwa

Soal Tempat ‘Jin Buang Anak’, Edy Meminta Maaf pada Warga Kalimantan: Musuh Saya Ketidakadilan

1 Februari 2022
Buntut Ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan!
Peristiwa

Buntut Ujaran ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’, Edy Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan!

1 Februari 2022
Next Post
Spesifikasi dan Harga HP Samsung Galaxy A03, HP Murah Terbaru dari Samsung

Spesifikasi dan Harga HP Samsung Galaxy A03, HP Murah Terbaru dari Samsung

Antisipasi Serangan Virus Varian Omicron, RSUD Bandung Kiwari Mengaku Sudah Siap

Antisipasi Serangan Virus Varian Omicron, RSUD Bandung Kiwari Mengaku Sudah Siap

Berikut Daftar Harga HP Samsung 2022 dari Galaxy A Series di Bulan Februari

Berikut Daftar Harga HP Samsung 2022 dari Galaxy A Series di Bulan Februari

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.