Bewarajabar – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pengarang Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari ucapan Edy yang menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.
“Setelah penyidik melakukan gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 31 Januari 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor mulai pukul 09.54-16.15 WIB. Setelah pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan mengantongi sejumlah barang bukti dan keterangan dari 55 saksi, yakni 37 saksi dan sisanya saksi ahli.