Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Sekda Jabar: Pascapandemi, Penerapan WFH bagi ASN Sesuai Kebutuhan

Admin 001 by Admin 001
15 Juni 2022
in Nasional
0
Sekda-Jabar-Pascapandemi-Penerapan-WFH-bagi-ASN-Sesuai-Kebutuhan
Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar | Bandung – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengklarifikasi wacana penerapan Work From Home (WFH) permanen bagi ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

Klarifikasi itu disampaikan Setiawan saat menjawab pertanyaan wartawan pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (14/6/2022). Tema Japri kali ini “Penyerderhanaan Birokrasi, Perlukah?”

REKOMENDASI

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

16 Januari 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

13 November 2025
Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

16 Oktober 2025
Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

11 September 2025

“Soal WFH permanen itu saya klarifikasi, ya. Jadi maksudnya bukan permanen ASN tidak masuk kantor selamanya, tetapi WFH itu akan tetap diberlakukan pascapandemi sesuai kebutuhan” jelasnya.

Menurutnya, pemberlakuan itu sebagai salah satu wujud pelaksanaan sistem pemerintahan yang dinamis mengikuti perkembangan.

“Seperti yang diharapkan Gubernur, bahwa sistem kerja  pemerintahan yang dinamis itu yang mampu menjawab tantangan dan perkembangan zaman” jelasnya.

Menurut Sekda, penerapan WFH itu pun harus mempertimbangkan setidaknya tiga prasyarat yang menjadi rujukan penerapannya.

“Ada yang berdasarkan jenis pekerjaan dan tupoksi, efektivitas waktu, dan sistem organisasi. Jadi tidak serta-merta semua bisa WFH, enggak seperti itu,” terangnya.

Sebelumnya beredar wacana, Pemda Provinsi Jabar akan memberlakukan WFH permanen pascapandemi COVID-19.

Tags: ASNPenerapan WFH bagi ASNSekda Jabarwfh
SendShare196Tweet123
Previous Post

Sebanyak 1.368 Jabatan Fungsional Akan Disesuaikan di Fase Kedua

Next Post

Uu Ruzhanul Catat Arahan Presiden Jokowi Soal Produk Dalam Negeri

RelatedPosts

rapat dprd bandung bahas kinerja asn dan evaluasi birokrasi
Regional

Kinerja ASN Disorot, DPRD Kota Bandung Tekankan Integritas

27 Maret 2026
Bandung Raya

Gandeng Bp Tapera, Bank bjb dan Pemprov Jabar Barat Dorong Kepemilikan Rumah untuk ASN, P3K dan Pekerja Swasta di Jawa Barat

8 Juli 2025
Bersama BP Tapera dan Bank bjb, Pemprov Jabar Dorong Kepemilikan Rumah Bagi ASN, P3K & Pekerja Swasta
Ekonomi

Bersama BP Tapera dan Bank bjb, Pemprov Jabar Dorong Kepemilikan Rumah Bagi ASN, P3K & Pekerja Swasta

8 Juli 2025
Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah
Nasional

Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

14 Maret 2025
Hari Jadi Provinsi Jabar ke-79: bank bjb Berikan Penghargaan Penuh Makna untuk Nasabah
Regional

Hari Jadi Provinsi Jabar ke-79: bank bjb Berikan Penghargaan Penuh Makna untuk Nasabah

20 Agustus 2024
Pemdaprov Jabar Raih Penghargaan Meritokrasi dari KASN
Nasional

Pemdaprov Jabar Raih Penghargaan Meritokrasi dari KASN

12 Desember 2023
Pj Wali Kota Bandung: Korpri Harus Turut Sukseskan Program Pemerintah
Regional

Pj Wali Kota Bandung: Korpri Harus Turut Sukseskan Program Pemerintah

11 Desember 2023
BKPSDM Pastikan Selalu Pantau Kompetensi Setiap ASN Kota Bandung
Regional

BKPSDM Pastikan Selalu Pantau Kompetensi Setiap ASN Kota Bandung

2 Agustus 2023
Segera Daftarkan Diri! Ini Syarat dan Dokumen Pendataan Non-ASN yang Wajib Disiapkan agar Bisa Ikut PPPK 2022
Ragam

Segera Daftarkan Diri! Ini Syarat dan Dokumen Pendataan Non-ASN yang Wajib Disiapkan agar Bisa Ikut PPPK 2022

13 September 2022
Next Post
Uu Ruzhanul Catat Arahan Presiden Jokowi Soal Produk Dalam Negeri

Uu Ruzhanul Catat Arahan Presiden Jokowi Soal Produk Dalam Negeri

Perluas-Jangkauan-Layanan-Kini-Maxim-Hadir-Menyapa-Masyarakat-Kota-Garut

Perluas Jangkauan Layanan, Kini Maxim Hadir Menyapa Masyarakat Kota Garut

Audiensi Dengan KPU, PWI Kota Bandung Siap Sukseskan Pemilu 2024 Mendatang

Audiensi Dengan KPU, PWI Kota Bandung Siap Sukseskan Pemilu 2024 Mendatang

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.