Minggu, 1 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Ragam

Segera Daftarkan Diri! Ini Syarat dan Dokumen Pendataan Non-ASN yang Wajib Disiapkan agar Bisa Ikut PPPK 2022

by Admin 001
13 September 2022
in Ragam
0
Segera Daftarkan Diri! Ini Syarat dan Dokumen Pendataan Non-ASN yang Wajib Disiapkan agar Bisa Ikut PPPK 2022

Pendataan non ASN Tahun 2022 yang dilakukan pemerintah untuk tenaga honorer

Bewarajabar.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini melakukan pendataan non-ASN yang berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Pendataan non-ASN dilakukan mulai dari instansi pemerintah tingkat pusat hingga tingkat daerah.

Sebelum pendaftaran pendataan non-ASN ditutup, segera daftarkan diri dengan menyiapkan syarat serta dokumen yang dibutuhkan sebagaimana instruksi BKN.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Perlu diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer atau non-ASN dapat mengikuti pendataan ini.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mengikutinya.

Dilansir Giwangkara.com pada laman resmi pendataan non-ASN BKN, upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

 

Adanya PP tersebut, status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri atas 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Oleh karena itu, tenaga honorer diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Syarat pendataan non-ASN yang harus dipenuhi

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tenaga honorer yang masuk kategori tenaga non-ASN sebagai berikut.

Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu maupun pihak ketiga.

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

telah bekerja paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Setelah semua syarat terpenuhi, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk melakukan pendaftaran pendataan tenaga honorer.

 

Dokumen pendataan non-ASN yang harus disiapkan 

Adapun dokumen yang harus disiapkan saat pendaftaran pendataan tenaga honorer sebagai berikut.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) tenaga non-ASN 2022 atau Surat Keterangan dari di Disdukcapil setempat.

Kartu keluarga (KK) tenaga non-ASN 2022.

Ijazah terakhir yang dimiliki tenaga non-ASN 2022.

Email dan nomor Hp yang masih aktif untuk pendaftaran tenaga non-ASN 2022.

Surat Keputusan (SK) Jabatan tenaga non-ASN 2022.

Bukti atau slip gaji tenaga non-ASN 2022.

Informasi lengkap mengenai cara pendaftaran, syarat, hingga alur pendaftaran silahkan buka laman resmi pendataan non-ASN BKN melalui link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.***
Berita ini sebelumnya pernah tayang di https://www.giwangkara.com/ragam/pr-854704702/segera-daftarkan-diri-ini-syarat-dan-dokumen-pendataan-non-asn-yang-wajib-disiapkan-agar-bisa-ikut-pppk-2022

Tags: ASNDokumenPNSPPPKPPPK 2022
SendShareTweetShare
Previous Post

Artis Ini Mengaku Khawatir, Sebut Bjorka Sebagai Salah Satu Anggota Keluarganya

Next Post

Berikut Profil Anang Akhmad Syaifuddin yang Mundur dari Ketua DPRD Lumajang

Admin 001

Admin 001

RelatedPosts

BKPSDM Pastikan Selalu Pantau Kompetensi Setiap ASN Kota Bandung
Regional

BKPSDM Pastikan Selalu Pantau Kompetensi Setiap ASN Kota Bandung

2 Agustus 2023
Sekda-Jabar-Pascapandemi-Penerapan-WFH-bagi-ASN-Sesuai-Kebutuhan
Nasional

Sekda Jabar: Pascapandemi, Penerapan WFH bagi ASN Sesuai Kebutuhan

15 Juni 2022
Optimalkan Profesi Guru di Kota Bandung, 881 Guru PPPK Tahap II Dilantik
Regional

Optimalkan Profesi Guru di Kota Bandung, 881 Guru PPPK Tahap II Dilantik

24 Mei 2022
Kolaborasi dengan Taspen: bank bjb Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Ekonomi

Kolaborasi dengan Taspen: bank bjb Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

25 April 2022
Kartini Masa Kini, Yayat Rohayati: 35 Tahun Berjuang untuk Kota Bandung Meski Berstatus Honorer
Regional

Kartini Masa Kini, Yayat Rohayati: 35 Tahun Berjuang untuk Kota Bandung Meski Berstatus Honorer

21 April 2022
Penerapan Sistem Merit ASN 2022 (Humas_Syahda) 1
Regional

Pemkot Bandung Bakal Tingkatkan Indeks Penerapan Sistem Merit ASN 2022

14 Februari 2022
Next Post
Berikut Profil Anang Akhmad Syaifuddin yang Mundur dari Ketua DPRD Lumajang

Berikut Profil Anang Akhmad Syaifuddin yang Mundur dari Ketua DPRD Lumajang

Aldebaran Balik Lagi ke Ikatan Cinta, Sikapnya ke Andin Kini Jadi Sorotan

Aldebaran Balik Lagi ke Ikatan Cinta, Sikapnya ke Andin Kini Jadi Sorotan

Comment

Tedy Rusmawan dan Asep Sudrajat Ikut Musnahkan Rokok Ilegal
Regional

Tedy Rusmawan dan Asep Sudrajat Ikut Musnahkan Rokok Ilegal

by Admin 001
29 September 2023
0

Bewarajabar, Bandung - Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan Anggota Komisi A, Asep Sudrajat, ikut memusnahkan barang...

Read more
Tedy Rusmawan: Selain Kritisi Masalah Kota, DPRD Juga Apresiasi Prestasi Pemkot

Tedy Rusmawan: Selain Kritisi Masalah Kota, DPRD Juga Apresiasi Prestasi Pemkot

29 September 2023
Tedy Rusmawan Tinjau Ruang Kelas SMPN 25 Bandung yang Terbakar

Tedy Rusmawan Tinjau Ruang Kelas SMPN 25 Bandung yang Terbakar

29 September 2023
Peringati HJKB 213, DPRD Puji Meningkatnya Partisipasi Publik Demi Kemajuan Kota Bandung

Peringati HJKB 213, DPRD Puji Meningkatnya Partisipasi Publik Demi Kemajuan Kota Bandung

29 September 2023
Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Upacara Peringatan HJKB Ke-213

Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Upacara Peringatan HJKB Ke-213

29 September 2023
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tedy Rusmawan dan Asep Sudrajat Ikut Musnahkan Rokok Ilegal

Tedy Rusmawan dan Asep Sudrajat Ikut Musnahkan Rokok Ilegal

29 September 2023
Tedy Rusmawan: Selain Kritisi Masalah Kota, DPRD Juga Apresiasi Prestasi Pemkot

Tedy Rusmawan: Selain Kritisi Masalah Kota, DPRD Juga Apresiasi Prestasi Pemkot

29 September 2023
Tedy Rusmawan Tinjau Ruang Kelas SMPN 25 Bandung yang Terbakar

Tedy Rusmawan Tinjau Ruang Kelas SMPN 25 Bandung yang Terbakar

29 September 2023
Peringati HJKB 213, DPRD Puji Meningkatnya Partisipasi Publik Demi Kemajuan Kota Bandung

Peringati HJKB 213, DPRD Puji Meningkatnya Partisipasi Publik Demi Kemajuan Kota Bandung

29 September 2023
Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved