Info Bpjs – Obat dan peralatan medis yang ada di Puskesmas dan Rumah sakit merupakan sesuatu yang wajib ada, dan ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai untuk Peserta Jaminan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar dan harga obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri.
Sebelum ditetapkan oleh Menteri, daftar dan harga obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai sebagaimana disebutkan diatas disusun secara transparan dan akuntabel oleh Komite Nasional. Komite Nasional terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, BPJS Kesehatan, asosiasi profesi, sekolah tinggi tinggi, dan tenaga ahli.
Siapa Yang Bertanggung Jawab Penyediaan Obat Peserta Bpjs |
Daftar obat, alat kesehatan, materi medis habis pakai sebagaimana dimaksud diatas dituangkan dalam Formularium Nasional dan Kompendium Alat Kesehatan.
Pada peraturan presiden no. 19 tahun 2016 juga disebutkan bahwa, Pemerintah dan Pemda bertanggung jawab atas ketersediaan obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai dalam penyelenggaraan kegiatan Jaminan Kesehatan.
<< Baca Juga: Prosedur Yang benar Jika di Rumah Sakit Tidak Tersedia Obat >>
Obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai yang dipakai dalam pelayanan kesehatan yang merupakan kegiatan pemerintah disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.