Kelas Rawat Inap – Perubahan Peraturan Presiden Yang ke 3 No. 19 tahun 2016 Tentang Ketentuan Pasien penerima Bpjs Yang Ingin Meningkatkan Kelas Rawat Inap – Ada perubahan sedikit mengenai hal ini yakni pada pasal 24 ayat 1 jikalau sebelumnya hanya tertulis “Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya sanggup mengikuti asuransi kesehatan tambahan”. Sekarang di lengkapi yaitu:
Update Terbaru Ketentuan Peningkatan Kelas Rawat Inap Peserta Bpjs |
Pasal 24
(1) Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya, sanggup meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akhir peningkatan kelas perawatan.
Untuk ayat berikutnya masih tetap sama yaitu:
(2) Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya atas kelas yang lebih tinggi dari haknya sanggup dibayar oleh:
- Peserta yang bersangkutan;
- Pemberi Kerja; atau
- Asuransi kesehatan tambahan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
- PBI Jaminan Kesehatan; dan
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A.
(4) Pembayaran selisih oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b tidak termasuk untuk Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
<< Baca Juga: Update Terbaru Pembagian Ruang Rawat Inap Peserta Sesuai Kelas Bpjs >>
Ok sahabat semua, itulah gosip terbaru mengenai ketentuan Peningkatan kelas Rawat Inap Peserta Bpjs, agar bermanfaat..