Apa Saja Yang Termasuk Cakupan Pelayanan Kapitasi dan Non Kapitasi Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Menurut Peraturan mentri kesehatan (PMK) No. 52 tahun 2016? – Jika anda menjumpai halaman ini dan belum paham istilah yang di pakai silahkan baca halaman sebelumnya disana ada klarifikasi wacana Kapitasi dan non kapitasi yang merupakan pasal 1 dari PMK ini. Disini akan kami lanjutkan mengenai cakupan dalam tarif kapitasi dan Non kapitasi
Cakupan Pelayanan Kapitasi Dan Non Kapitasi Pada FKTP Bpjs
Pasal 2
Tarif pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama (FKTP) meliputi:
a. Tarif Kapitasi; dan
b. Tarif Non Kapitasi.
Pasal 3
(1) Tarif Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad a diberlakukan pada FKTP yang melaksanakan pelayanan:
a. manajemen pelayanan;
b. promotif dan preventif;
c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
d. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
e. obat dan materi medis habis pakai; dan
f. investigasi penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
(2) Tarif Non Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b diberlakukan pada FKTP yang melaksanakan pelayanan kesehatan di luar lingkup pembayaran kapitasi, yang meliputi:
a. pelayanan ambulans;
b. pelayanan obat jadwal rujuk balik;
c. investigasi penunjang pelayanan rujuk balik;
d. pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu termasuk pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim;
e. rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis;
f. jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya; dan
g. pelayanan Keluarga Berencana di FKTP.
Baca Juga: Ketentuan Peserta Bpjs Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan
Demikianlah cakupan layanan dalam tarif kapitasi dan non kapitasi dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Bojs Kesehatan. Pada halaman selanjutnya akan ada baca berpa sebenarya tarif kapitasi dan non kapitasi.