Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Kartu Jakarta Sehat (Jks) Tetap Bekerja Sama Jkn-Kis Sampai Desember 2019

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs Kesehatan Untuk Masyarakat Jakarta Pemegang Kartu JKS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama BPJS Kesehatan kembali melaksanakan integrasi Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Ini merupakan perpanjangan kerjasama tahun ke 4  untuk pelaksanaan pada 1 Januari 2017 hingga dengan 31 Desember tahun 2019.

Total penduduk DKI yang tercover (ditanggung) aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi Jumlah Peserta PBI APBD dikala ini mencapai 3.487.096 jiwa, “ ujar papar Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Mira Anggraini yang turut hadir menyaksikan penandatanganan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan Kantor Divisi Regional IV (DKI Jakarta).

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Integrasi Jamkesda Provinsi DKI Jakarta ini sebetulnya sudah dimulai pada tahun 2013 (saat itu masih PT Askes (Persero), kemudian dilanjutkan di tahun 2014 dikala PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, dan setiap tahun hingga dikala ini secara rutin dilakukan perpanjangan Perjanjian Kerjasama.

Adapun Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah:

  1. Penduduk yang mempunyai KTP/KK DKI Jakarta
  2. Peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri kelas 1 dan 2 yang mempunyai tunggakan iuran minimal 3 bulan dan PBPU Mandiri kelas 3 mempunyai tunggakan 1 bulan iuran.
  3. Warga binaan sosial Pemprov DKI Jkarta
  4. Warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara.
  5. Bagi  peserta (anak dari akseptor PBI APBD) yang kuliah diluar DKI Jakarta sanggup terdaftar pada faskes tingkat pertama diluar wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan kuliah yang diberbaharui setiap tahun.

BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, yang sangat konsisten dalam mendukung aktivitas JKN-KIS. Dukungan tersebut sangat strategis,  terlebih untuk keberlangsungan aktivitas JKN-KIS dan mencapai cakupan semesta atau universal health coverage (UHC).

“Peran Pemerintah Daerah khususnya dalam hal percepatan kepersertaan, peningkatan susukan dan mutu pelayanan kesehatan, pembiayaan JKN-KIS yang terjangkau (affordable), berkelanjutan (sustainable) dan terintegrasi.

Selain itu, pelembagaan sistem kendali mutu dan biaya ditingkat tempat dan sistem pelatihan dan pengawasan juga tingkat kepatuhan pelaksanaan JKN-KIS di tempat merupakan informasi yang tidak kalah pentingnya untuk ditangani oleh Pemda,” terang Mira.

Tidak hingga disitu, BPJS Kesehatan mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta yang secara proaktif mendaftarkan  warganya, yang sebelumnya terdaftar dalam  peserta sanggup bangun diatas kaki sendiri (PBPU) namun menunggak dan tergolong masyarakat tidak mampu, sehingga sanggup masuk dan diakomodir menjadi akseptor KJS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2016 perihal Kepesertaan Dan Pelayanan Jaminan Kesehatan, dimana menjelaskan Peserta PBPU (peserta Mandiri) yang mempunyai KTP DKI Jakarta Langsung dialihkan menjadi akseptor Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Jakarta apabila:

  1. pendaftar gres di kelas III
  2. peserta yang terdaftar di kelas III yang menunggak 1 bulan iuran
  3. peserta yang terdaftar di kelas I dan kelas II yang menunggak minimal 3 bulan.

Baca Juga: Ingat…!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 miliar

Dalam memenuhi aspek portabilitas dan aksestabilitas pelayanan kesehatan bagi akseptor JKN-KIS, diwilayah kerja Provinsi DKI Jakarta terdapat 627 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 125 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Informasi lebih lanjut hubungi:

  • Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
  • BPJS Kesehatan Kantor Pusat 
  • +62 21 424 6063, humas@bpjs-kesehatan.go.id
Reverensi Berita: https://bpjs-kesehatan.go.id/
Tags: BPJSBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
SendShare196Tweet123
Previous Post

Kartu Jakarta Sehat (Jks) Tetap Bekerja Sama Jkn-Kis Sampai Desember 2019

Next Post

Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan

RelatedPosts

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari
Bandung Raya

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

8 Agustus 2025
Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI
Regional

Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI

12 September 2024
Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022
Nasional

Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022

27 Oktober 2022
Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)
Regional

Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

2 September 2022
Aturan JHT (kabartegal.pikiranrakyat)
Berita Terkini

Lebih dari 138 Ribu Orang Tandatangani Petisi Terkait Aturan JHT yang Baru

13 Februari 2022
Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

12 Februari 2022
Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial
Regional

Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial

2 Maret 2021
Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC
Regional

Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC

18 September 2020
Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA
Berita Terkini

Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA

3 Januari 2020
Next Post

Ingat...!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 Miliar

Ingat...!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 Miliar

Ingat...!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 Miliar

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.