Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Bpjs Ketengakerjaan

Syarat Pengambilan Jht Bpjs Ketenagakerjaan

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Bpjs Ketengakerjaan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs Ketenagakerjaan – Syarat Dan Ketentuan Pengambilan Jaminan Hari Tua Peserta Bpjs Ketenagakerjaan – Ada 3 ketentuan karyawan sehingga berbeda persyaratan pengambilan JHT kategori pertama yakni mereka yang telah di PHK oleh perusahaan kawasan ia bekerja, yang ke dua bagi karyawan/pekerja yang mengundurkan diri dan yang ke tiga pekerja yang yang meninggalkan Indonesia selamanya. JHT tersebut juga dapat dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap. pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 perihal Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,”

A. Syarat Pengambilan JHT Untuk Pekerja Yang Mengundurkan Diri
Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai (penuh) dan sekaligus sehabis melewati masa tunggu satu bulan terhitung semenjak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Syaratnya:

REKOMENDASI

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009
  1. Harus dengan melampirkan persyaratan orisinil kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 
  2. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan kawasan penerima bekerja.
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk 
  4. Kartu keluarga yang masih berlaku.

B. Syarat Pengambilan JHT Untuk Pekerja Yang Di PHK
Untuk pekerja yang di-PHK, persyaratan yang diperlukan adalah

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 
  2. Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk
  4. Kartu keluarga yang masih berlaku.

C. Syarat Pengambilan JHT Untuk Pekerja Yang Meninggalkan Indonesia Selamanya
Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan:

  1. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
  2. Fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

Untuk mencairkan saldo JHT anda tidak perlu ngantri kekantor BPJS keteagakerjaan, cukup kunjungi situs resminya saja, melalui aplikasi e-Klaim TK. e-Klaim Taman Kanak-kanak yakni aplikasi untuk melaksanakan permohonan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK) untuk tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaa di >> https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/ silakan isi formulirnya dan ikuti petunjuknya.

simulasi jht

Jika anda sudah mengetahui jumlah saldo JHT anda dan penasaran berapa peneriaan jumlah JHT yang akan dibayarkan sebaiknya bikin perhitungan simulasinya dengan mengunjungi >> https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/#tenagakerja silakan klik pada goresan pena “Simulasi JHT” yang letaknya pojok kiri dibawah

Baca juga : Pecairan Dana JHT Dapat Diambil 1 Bulan Setelah Mengundurkan Diri/PHK
Begitulah Syarat Dan Ketentuan Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) Peserta Bpjs Ketenagakerjaan jika anda kurang terang dapat hubungi call center Bpjs Letenagakerjaan (021) 1500910

SendShare196Tweet123
Previous Post

Kapan Penerima Bpjs Di Perbolehkan Pindah Faskes?

Next Post

Syarat Pengambilan Jht Bpjs Ketenagakerjaan

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post

Update Informasi Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Di Jamin Bpjs

Update Informasi Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Di Jamin Bpjs

Update Informasi Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Di Jamin Bpjs

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Komisi V DPRD Jabar mendukung PWI Jabar merebut juara umum Porwanas 2027 di Lampung serta memperkuat kolaborasi diskusi publik.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.