Info Bpjs Ketenagakerjaan – Bagaimana Jika Perserta Bpjs Ketenagakerjaan Yang Pindah Kerja? Berawal dari sebuah pertanyaan pada lembaga tanya jawab perihal Bpjs Ketenagakejaan, seorang ibu ini memiliki persoalan suaminya yang sudah terdaftar pada Bpjs Ketenagakerjaan daerah ia bekerja, lalu ia keluar dan pindah daerah kerja yang baru. Otomatis kepesertaanya yang pertama sudah tidak akti lagi, sedangkan keluarganya ingin tetap menjadi akseptor Bpjs semoga sewaktu waktu bila sakit mendapat dispensasi dalam membayar.
Dalam lembaga tanya jawab itu seperi ini: “Saya sebelumnya terdaftar sebagai kepesertaan BPJS dari perusahaan di kantor suami. Kemudian suami saya berhenti dari perusahaan tersebut. Ketika mau periksa di FKTP dengan memakai kartu BPJS tersebut, ternyata keterangan kartu “Null” atas ajakan sendiri. Saat ini suami sudah pindah ke perusahaan lain dan kartu bpjs sebelumnya sudah dilaporkan. Sejauh ini saya cek statusnya masih null, perkiraan saya sebelum ditindak lanjuti. Yang ingin saya tanyakan, “bagaimana mengaktifkan kembali kepersertaan bpjs kami sekeluarga secara mandiri?sambil menunggu diurusnya bpjs oleh perusahaan. Mohon penjelasan. Terima Kasih”
Jawaban:
Dapat kami sampaikan untuk kepesertaan an SIFULAN nomor kartu 0001648291876 terdaftar di NAMA PT. dan dilaporkan resign oleh perusahaan semenjak tanggal 23 September 2015. Apabila ketika ini Bapak telah bekerja di perusahaan gres dan akan didaftarkan kembali ke BPJS Kesehatan, kami sarankan untuk menunggu registrasi dari perusahaan baru. Karena sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 menjelaskan bahwa semua Badan Usaha wajib mendaftarkan pekerjanya. Apabila perusahaan yang gres belum mendaftarkan, Ibu Rizqa sanggup melanjutkan registrasi sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri dengan cara membawa :
1. Asli KTP elektronik
2. Asli KK
3. Foto masing – masing 1 ukuran 3×4 semua anggota keluarga
4. Buku rekening Bank BNI / BRI / Mandiri
5. Surat keterangan resign dari perusahaan sebelumnya / surat rekomendasi kerja
6. Kartu BPJS Kesehatan dari perusahaan lama
Pendaftaran Peserta Mandiri dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang terdaftar pada KK dan wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga pada KK dengan menentukan hak kelas sama.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Begitulah jalan keluar dari permasalahan Peserta Bpjs KetenagaKerjaan Yang Pindah Kerja dan ingin tetap menjadi akseptor BPJS,..baca juga: Pecairan Dana JHT Dapat Diambil 1 Bulan Setelah Mengundurkan Diri/PHK