Minggu, November 1, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Haahh..!!! Akseptor Bpjs Yang Meninggal Sanggup Santunan?

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Opini Publik – Apakah akseptor bpjs yang meninggal sanggup pemberian atau uangnya di kembalikan? – Inilah pertayaan yang sering dilontarkan oleh orang yang tidak paham perihal Bpjs Kesehatan, beliau merasa bahwa uangnya yang selama ini ia bayarkan akan di kembalikan ketika ia meninggal dunia sebagaimana asuransi pada umumnya. Ya fatwa ibarat itu masuk akal saja alasannya yakni orang biasanya berpikir bahwa “Apa saja yang telah kita berikan suatu ketika akan menerima” apalagi akseptor bpjs yang selama ini belum pernah mendapatkan akomodasi Bpjs Kesehatan itu sendiri, lantaran memang tidak pernah sakit berat yang memerlukan penanganan khusus oleh dokter.

Biasanya orang  akan berpikir “Kenapa saya membayar sesuatu yang belum tentu kita mendapatkan imbalan-nya?” sehingga bermalas malasan untuk membayarnya, bahkan hingga berbulan bulan tidak membayar, kesannya pada ketika ia benar benar membutuhkan gres menyadari “Jika saja selama ini saya membayar iuran Bpjs Kesehatan tentu tidak ibarat ini nasibku” jadi serba salah mau ingin sanggup akomodasi Bpjs harus bayar denda yang menumpuk, mau bayar biaya pengobatan eksklusif terlalu mahal. Inilah jawaban tidak bayar iuran Bpjs Kesehatan.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009


Apakah akseptor bpjs yang meninggal sanggup santunan? hmmm…jangan harap sanggup santunan, Bpjs kesehatan ini sitemnya tolong-menolong (gotong royong ko’ harus pakai uang ya) ya..anggap saja itu urunan barsama untuk membantu mereka yang kini terbaring dirumah sakit yang tidak bisa bayar pengobatan. Memang bila tujuanya ibarat ini sungguh sangat mulia bahkan semua agama menganjurkan dan pastinya kita akan mendapat pahala yang berlipat dari Allah Tuhan yang maha Esa. Tapi yang bikin risih ada denda-nya segala, mbo’ ya jangan ada dendanya kalau memang tujuanya mulia membantu sesama manusia. Inilah yang beberapa bulan yang kemudian pihak MUI menyatakan ada unsur haramnya, tapi sudah hening tu dengan adanya kesepakatan Pada tanggal 4 agustus 2015.

Apabila ada warga yang tidak mampu, dan mereka ikut keanggotaan BPJS Kesehatan, ketika ia sakit dan membutuhkan biaya yang besar, tentunya BPJS Kesehatan yakni solusi untuk melaksanakan perawatan di Rumah Sakit atau Faskes yang bersangkutan. Dalam hal ini, sebagaimana permasalahan yang ditanyakan itu, bila ada masyarakat  anggota BPJS Kesehatan yang sudah meninggal, tentunya tidak mendapatkan santunan, dan uangnya pun tidak dikembalikan. Sebab, uang tersebut sudah dipakai oleh warga yang sakit. Kaprikornus sekali lagi sitem BPJS yakni tolong-menolong dan untuk masyarakat yang masih hidup. Kalau untuk orang meninggal, biasanya di diberikan pemberian oleh Jasa Raharja. (*) kalau beliau kecelakan.

Memang diakui bahwa asuransi manapun tidak akan sanggup ibarat Bpjs yang setia membayar perawatan pasien entah beliau bisa membayar ataupun tidak bisa asalkan ia setia membayar iuran  Bpjs Kesehatan tiap bulan-nya, selama itu pula ia akan di tanggung. Apa gak rugi Bpjs kesehatan ini yang berani menanggung pasien yang sedang sakit berat ataupun ringan? berdasarkan info yang beredar bekerjsama rugi, tapi pemerintah menutupi kekurangan itu. Ouw..lha ada pemerintah di belakangnya, berarti jangan dihitung rugi, lantaran itu memang kiprah pemerintah untuk menolong rakyatnya yang tidak mampu. Justru pemerintahlah yang berterimakasih kepada masyarakat yang setia membayar walaupun ia tidak pernah memakai akomodasi itu lantaran memang jarang sakit berat, paling juga masuk angin, pusing, gatal gatal cukup dengan obat yang ada di warung.

Walaupun berat hati saya juga iklas membayar tiap bulan-nya, berat hati bukan berarti pelit tapi ada tanggungan biaya lain termasuk hutang yang harus bayar tiap bulanya, lain lagi kalau tidak punya tanggungan hutang saya rasa terlalu ringan kalau cuma bayar 100ribu untuk kelas 3 (1 keluarga). Walaupun begitu saya pribadi mendukung penuh kegiatan Bpjs Kesehatan ini, kalau soal denda asalkan uang denda masih tetap dipakai untuk kebaikan bersama ya silakan saja. Saya pribadi menganggap bahwa iuran yang selama ini saya bayarkan merupakan jalan untuk bersedekah shaleh, alasannya yakni harta yang kita miliki akan dibersihkan oleh harta yang kita sedekahkan itu. Lagian siapa sih yang mau sakit? hih.. amit amit akau sendiripun tidak mau…

SendShare196Tweet123
Previous Post

Haahh..!!! Akseptor Bpjs Yang Meninggal Sanggup Santunan?

Next Post

Penggantian Biaya Perawatan Pada Faskes Yang Tidak Kerjasma Dengan Bpjs

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post

Penggantian Biaya Perawatan Pada Faskes Yang Tidak Kerjasma Dengan Bpjs

Penggantian Biaya Perawatan Pada Faskes Yang Tidak Kerjasma Dengan Bpjs

Penggantian Biaya Perawatan Pada Faskes Yang Tidak Kerjasma Dengan Bpjs

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Tasikmalaya resmikan fasilitas air bersih di Karangnunggal melalui program sedekah dan pipanisasi bagi warga desa.

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.