Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Apakah Anak Karyawan Mendapat Pinjaman Dan Ditanggug Biaya Pengobatan

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs – Apakah Anak Karyawan yang Kecelakaan Juga Mendapatkan Santunan Dan Ditaggung Pengobatan-nya?  Sebelumnya akan Kami jelaskan, Masalah ini termasuk dalam lingkup jaminan kesehatan. Peserta jaminan kesehatan yaitu setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah (Pasal 20 ayat (1) UU SJSN). Anggota keluarga penerima berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan (Pasal 20 ayat (2) UU SJSN). Yang termasuk sebagai anggota keluarga yaitu istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang (Penjelasan Pasal 20 ayat (2) UU SJSN).

Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan materi medis habis pakai yang dibutuhkan (Pasal 22 ayat (1) UU SJSN).

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan pada kemudahan kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 23 ayat (1) UU SJSN). Akan tetapi, dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan tersebut sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan yang tidak menjalin kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 23 ayat (2) UU SJSN).

Melihat pada ketentuan di atas, ini berarti tidak ada kewajiban perusahaan untuk memperlihatkan uang kepada Anda atas pengobatan anak. Yang menjadi kewajiban perusahaan yaitu membayarkan iuran yang menjadi tanggung jawab pekerja dan perusahaan. Sedangkan pengobatan anak Anda termasuk ke dalam jaminan kesehatan yang Anda dapatkan sebagai penerima jaminan sosial.

Namun begitu kami menyarakan Anda untuk melihat kembali ketentuan yang berlaku di perusahaan. Baik itu yang tertuang di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. Jika memang ada ketentuan yang menyatakan perusahaan akan memperlihatkan santunan atau bantuan, silakan menagih apa yang sudah menjadi hak Anda.

Baca juga: Haahh..!!! Peserta Bpjs Yang Meninggal Dapat Santunan?

Dasar Hukum dari tanggapan ini:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Demikianlah tanggapan dari pertanyaan Apakah Anak Karyawan Mendapatkan Santunan Dan Ditanggug Biaya Pengobatan-nya Oleh Perusahaan?, biar bermanfaat..
 

SendShare196Tweet123
Previous Post

Ketentuan Penggantian Biaya Faskes Yang Tidak Kerjasama Bpjs

Next Post

Apakah Anak Karyawan Mendapat Pinjaman Dan Ditanggug Biaya Pengobatan

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post

Nih...!!! 155 Penyakit Yang Di Tangani Bpjs Faskes Pertama

Nih...!!! 155 Penyakit Yang Di Tangani Bpjs Faskes Pertama

Nih...!!! 155 Penyakit Yang Di Tangani Bpjs Faskes Pertama

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.