Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Apakah Masih Membayar Jikalau Penerima Bpjs Sudah Meninggal?

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs Kesehatan – Jika Peserta Bpjs Meninggal Apakah Masih Harus Membayar Iuran Bpjs? – Ketika salah satu anggota keluarga meninggal niscaya anda akan bertanya tanya apakah masih membayar iuran Bpjs, untuk menjawab pertanyaan ini aku mendapat keterangan eksklusif dari Pihak Bpjs bahwa kalau salah satu anggota keluaraga anda meninggal sebaiknya segera mengurus surat kermatian di kelurahan daerah KTP anda di buat, walaupun anda tinggal di Jakarta kalau KTP kelurga anda di Bandung maka segera urus disana. Kemudian segara melpor ke kantor Bpjs terdekat dengan membawa kartu Bpjs Kesehatan beserta surat kematian.

Resiko kalau anda tidak melaksanakan itu maka tagihan iuran Bpjs tetap ada hingga kapanpun, begitu juga dengan denda keterlambatan-nya. Sayang-kan? kalau anda tidak melapor tidak mengecewakan tuh kalau tiap bulan saudara yang meninggal membayar yang kelas 3 Rp25.500; tinggal kalikan saja berapa bulan ditambahkan dendanya 2%. Demikianlah info Bps kesehatan kali ini, adalah perihal problem penerima Bpjs kesehatan sudah meninggal apakah masih harus membayar iuran Bpjs Kesehatan, jawaanya sudah jelas, masih tetap membayar kalau tidak segera melapor dengan membawa persyaratan diatas.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Peserta wajib melaksanakan update data, terkait dengan penonaktifan penerima yang telah meninggal penerima wajib melaksanakan pembaharuan data di kantor cabang BPJS Kesehatan maksimal 7 hari sesudah penerima meninggal. BPJS Kesehatan tetap melaksanakan pembayaran kapitasi ke Fasilitas Kesehatan yang tercantum dikartu BPJS Peserta selama penerima tidak melaksanakan pelaporan, sehingga penerima wajib melunasi tunggakan yang ditagihkan.

Baca ini juga ya: Hahh..!!! Peserta Bpjs Yang Meninggal Dapat Santunan?

Ok sobat semua tetap update gosip ya, sebab sistem Bpjs ini agak rumit dan membingungkan. jangan hingga telat info terbaru dari Bpjsasuransi.blogspot.co.id ini agar bermanfaat…

SendShare196Tweet123
Previous Post

Apakah Masih Membayar Jikalau Penerima Bpjs Sudah Meninggal?

Next Post

Apakah Masih Membayar Jikalau Penerima Bpjs Sudah Meninggal?

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Ketentuan Penggantian Biaya Faskes Yang Tidak Kerjasama Bpjs

Ketentuan Penggantian Biaya Faskes Yang Tidak Kerjasama Bpjs

Ketentuan Penggantian Biaya Faskes Yang Tidak Kerjasama Bpjs

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.