Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Bagaimana Bila Terjadi Kecurangan (Fraud) Oleh Faskes Bpjs

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bpjs-Kesehatan.net – Bagaimana Jika Fasilitas Kesehatan Klinik, Rumah sakit Melakukan Kecurangan (Fraud) Untuk Mengambil Keuntungan Dari Klaim Penggantian Biaya Pengobatan – Sebuah instansi pemeritah termasuk Ruma Sakit sanggup saja melakunan kecurangan dalam rangka menaikan pendapatan sanggup dilakukan, bukan saja rumah sakit tapi klinik, puskesmas dan semua pihak dalam jaminan kesehatan.

Salah satu kejadian kecurang Dinas Kesehatan Kabupaten Blora memotong dana kapitasi yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk puskesmas, Pemotongan oleh Dinas Kesehatan dilakukan dengan cara halus. Di antaranya dengan membebankan biaya penggandaan dokumen dan menagihkan beban anggaran pencairan duit kapitasi kepada puskesmas.
Bagaimana Jika Terjadi Kecurangan (Fraud) Oleh FasKes Bpjs
Bagaimana hukum pengawasan oleh Bpjs Kesehatan wacana kecurangan yang dilakuakan oleh beberapa pihak Jaminan Kesehatan Nasional ini? Lihat yuk pada Peraturan Presiden nomer 19 tahun 2016 yang terbaru ialah pada pecahan XIA dan XIB pasal 46A – 46C;

Pasal 46A

(1) BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan Fasilitas Kesehatan tumpuan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus membangun Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan kegiatan Jaminan Kesehatan.

(2) Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan kegiatan Jaminan Kesehatan sanggup dilakukan oleh Peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan.

(3) Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. penyusunan kebijakan dan anutan pencegahan Kecurangan (Fraud)-,
b. pengembangan budaya pencegahan Kecurangan (Fraud);
c. pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya; dan
d. pembentukan tim pencegahan Kecurangan (Fraud).

(4) Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistemik, terstruktur, dan komprehensif dengan melibatkan seluruh sumber daya insan di BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 46B

(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Jaminan Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup melibatkan Badan Pengawas Rumah Sakit, Dewan Pengawas Rumah Sakit, perhimpunan/asosiasi perumahsakitan, dan/atau organisasi profesi sesuai dengan kebutuhan.

(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46C

Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat
melaksanakan investigasi terhadap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

<< Baca Juga: Penyelesaian Sengketa antara Peserta Bpjs Dengan Fasilitas Kesehatan Serta  Bpjs Kesehatan >>

Begitulah hukum pengawasan oleh Bpjs Kesehatan wacana kecurangan yang dilakuakan oleh Fasilitas Kesehatan dan pihak Jaminan Kesehatan Nasional lain-nya.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Bpjs-Kesehatan.net – Bagaimana Jika Fasilitas Kesehatan Klinik, Rumah sakit Melakukan Kecurangan (Fraud) Untuk Mengambil Keuntungan Dari Klaim Penggantian Biaya Pengobatan – Sebuah instansi pemeritah termasuk Ruma Sakit sanggup saja melakunan kecurangan dalam rangka menaikan pendapatan sanggup dilakukan, bukan saja rumah sakit tapi klinik, puskesmas dan semua pihak dalam jaminan kesehatan.

Salah satu kejadian kecurang Dinas Kesehatan Kabupaten Blora memotong dana kapitasi yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk puskesmas, Pemotongan oleh Dinas Kesehatan dilakukan dengan cara halus. Di antaranya dengan membebankan biaya penggandaan dokumen dan menagihkan beban anggaran pencairan duit kapitasi kepada puskesmas.
Bagaimana Jika Terjadi Kecurangan (Fraud) Oleh FasKes Bpjs
Bagaimana hukum pengawasan oleh Bpjs Kesehatan wacana kecurangan yang dilakuakan oleh beberapa pihak Jaminan Kesehatan Nasional ini? Lihat yuk pada Peraturan Presiden nomer 19 tahun 2016 yang terbaru ialah pada pecahan XIA dan XIB pasal 46A – 46C;

Pasal 46A

(1) BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan Fasilitas Kesehatan tumpuan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus membangun Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan kegiatan Jaminan Kesehatan.

(2) Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan kegiatan Jaminan Kesehatan sanggup dilakukan oleh Peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan.

(3) Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. penyusunan kebijakan dan anutan pencegahan Kecurangan (Fraud)-,
b. pengembangan budaya pencegahan Kecurangan (Fraud);
c. pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya; dan
d. pembentukan tim pencegahan Kecurangan (Fraud).

(4) Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistemik, terstruktur, dan komprehensif dengan melibatkan seluruh sumber daya insan di BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 46B

(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Jaminan Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup melibatkan Badan Pengawas Rumah Sakit, Dewan Pengawas Rumah Sakit, perhimpunan/asosiasi perumahsakitan, dan/atau organisasi profesi sesuai dengan kebutuhan.

(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46C

Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat
melaksanakan investigasi terhadap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

<< Baca Juga: Penyelesaian Sengketa antara Peserta Bpjs Dengan Fasilitas Kesehatan Serta  Bpjs Kesehatan >>

Begitulah hukum pengawasan oleh Bpjs Kesehatan wacana kecurangan yang dilakuakan oleh Fasilitas Kesehatan dan pihak Jaminan Kesehatan Nasional lain-nya.

SendShare196Tweet123
Previous Post

Bagaimana Bila Terjadi Kecurangan (Fraud) Oleh Faskes Bpjs

Next Post

Bagaimana Bila Terjadi Kecurangan (Fraud) Oleh Faskes Bpjs

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Penyelesaian Sengketa Antara Akseptor Bpjs Dangan Faskes Bpjs

Penyelesaian Sengketa Antara Akseptor Bpjs Dangan Faskes Bpjs

Penyelesaian Sengketa Antara Akseptor Bpjs Dangan Faskes Bpjs

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.