Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan Pbi (Kis)

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs, Pembayaran Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bpjs-Kesehatan.Net – Dibayar Oleh Siapa Peserta Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran? – Peserta PBI yakni orang orang yang tidak bisa pemegang kartu KIS, besarnya iuran yakni Rp23.000; per orang perbualan iuran ini upadate berlaku semenjak 1 januarai 2016 dibayar oleh Pemerintah Daerah bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; hal ini sudah diatur oleh Badana Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan PP nomer 2 tahun 2016 ihwal tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan pada pasal 4.

Dibayar Oleh Siapa Peserta Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan PBI (KIS)

Pasal 4

(1) Iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karakter a dibayarkan setiap bulan oleh Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

(2) Dalam menagihkan iuran PeserLa PBI Jaminan Kesehatan setiap bulan, BPJS Kesehatan memberikan surat tagihan dana iuran PBI kepada Kementerian Kesehatan dengan dilampiri:

  • a. daftar perhitungan dana iuran PBI Jaminan Kesehatan;
  • b. kuitansi/tanda terima; dan
  • c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Pejabat BPJS Kesehatan.

(3) Berdasarkan surat tagihan dana iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana iuran PBI Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

(4) BPJS Kesehatan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaaan dana iuran PBI Jaminan Kesehatan yang diterimanya.

(5) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) diaudit oleh auditor independen.

(6) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.

(7) Ketentuan teknis mengenai tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Peraturan Bpjs Kesehatan ini paragaraf ke-2 ditambahkan tentang Iuran Penduduk yang Didaftarkan Oleh Pemda yaitu;

Pasal 5

(1) Iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karakter b dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Tata cara pembayaran iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perianiian keijasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemda dengan mengacu pada ketentuan terkait anggaran keuangan daerah.

Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan denda iuran Bpjs Kesehatan

Dengan melihat dan membaca hukum ini klinik atau Puskesmas hendaknya tidak mempersulit para penerima Bpjs kesehatan PBI (pemegang Kartu KIS ) khususnya dan perta Bpjs Kesehatan Bukan Penerima Upah pada umumnya. Sebab saya liat masih banyak diberbagai kawasan mengesampingkan penerima Bpjs bila mereka mau berobat memakai kartu Bpjs.

Celakanya lagi para penerima PBI ini tidak mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan bila ada penolakan, bila saja mengetahui mereka boleh melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau ke Bpjs Kesehatan semoga mendapat hukuman pencabuatan ijin klinik.

SendShare196Tweet123
Previous Post

Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan Pbi (Kis)

Next Post

Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan Pbi (Kis)

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post

Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan Denda Iuran Bpjs Kesehatan

Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan Denda Iuran Bpjs Kesehatan

Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan Denda Iuran Bpjs Kesehatan

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Tasikmalaya resmikan fasilitas air bersih di Karangnunggal melalui program sedekah dan pipanisasi bagi warga desa.

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.