Info Bpjs Ketenagakerjaan – Bagaimana ketentuan-nya dana pensiun kalau tenaga kerja mengalami cacat tetap dan gak sanggup bekerja Lagi? Dalam lingkungan pekerjaan tidak selalu gampang dan selancar yang kita bayangkan, ada saja masah kecelakaan, dalam hal ini biasanya banyak dialami pada lingkungan pabrik, kontruksi, dan transportasi. walaupun sudah berhati hati tapi tetap saja masih terjadi kecelakaan kerja sehingga mengakibatkan cacat fisik yang permanen sehingga tidak sanggup bekerja lagi.
Jika seorang pekerja mengalami cacat fisik yang sifatnya tetap sehingga tidak sanggup bekerja lagi bagaimana ketentuan-nya mengenai dana pensiun-nya yang selama ini ia kumpulkan? apakah dikembalikan secara langsung? untuk menjawab hal ini aku sudah mendapat jawaban-nya dari pihak Bpjs ketenagakerjaan…
Ketentuan Dana Pensiun Jika Pekerja Mengalami Cacat Tetap |
Jika mengalami caat total dan tetap maka akan mendapat Manfaat pensiun yang dibayarkan kepada penerima aktif yang mengalami cacat total tetap yang ditentukan oleh Dokter Pemeriksa (dokter yang merawat)/Dokter Penasehat dengan ketentuan:
- Kejadian yang yang mengakibatkan cacat total tetap terjadi sehabis penerima terdaftar dalam kegiatan Jaminan Pensiun paling sedikit 1 (satu) bulan.
- Penyebab cacat total alasannya yaitu penyakit atau kecelakaan baik kecelakaan kerja atau bukan.
- Pemberi kerja dan penerima rutin membayar iuran dengan density rate paling sedikit 80 % (delapan puluh persen).
Manfaat pensiun cacat total tetap dibayarkan terpola tiap bulan dimulai semenjak tanggal 1 bulan berikutnya sehabis penerima mengalami cacat total tetap dan dokumen pengajuan diterima lengkap.
Manfaat pensiun cacat berakhir pada ketika penerima meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi definisi cacat total tetap. Manfaat tersebut sanggup diteruskan menjadi manfaat pensiun janda/duda, manfaat pensiun anak, atau manfaat pensiun orang tua.
Baca juga: Apa Manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) Para Pekerja
Begitulah tanggapan sari pertanyaan Bagaimana ketentuan-nya dana pensiun kalau tenaga kerja mengakami cacat tetap dan gak sanggup bekerja kagi? Ok biar bermanfaat, tetaplah bersama kami untuk mendapat perkembangan terkini dari Bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan…