Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Bpjs Ketengakerjaan

Ketentuan Dana Pensiun Bila Pekerja Mengalami Cacat Tetap

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Bpjs Ketengakerjaan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs Ketenagakerjaan – Bagaimana ketentuan-nya dana pensiun kalau tenaga kerja mengalami cacat tetap dan gak sanggup bekerja Lagi? Dalam lingkungan pekerjaan tidak selalu gampang dan selancar yang kita bayangkan, ada saja masah kecelakaan, dalam hal ini biasanya banyak dialami pada lingkungan pabrik, kontruksi, dan transportasi. walaupun sudah berhati hati tapi tetap saja masih terjadi kecelakaan kerja sehingga mengakibatkan cacat fisik yang permanen sehingga tidak sanggup bekerja lagi.

Jika seorang pekerja mengalami cacat fisik yang sifatnya tetap sehingga tidak sanggup bekerja lagi bagaimana ketentuan-nya mengenai dana pensiun-nya yang selama ini ia kumpulkan? apakah dikembalikan secara langsung? untuk menjawab hal ini aku sudah mendapat jawaban-nya dari pihak Bpjs ketenagakerjaan…

REKOMENDASI

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009
Ketentuan Dana Pensiun Jika Pekerja Mengalami Cacat Tetap

Jika mengalami caat total dan tetap maka akan mendapat Manfaat pensiun yang dibayarkan kepada penerima aktif yang mengalami cacat total tetap yang ditentukan oleh Dokter Pemeriksa (dokter yang merawat)/Dokter Penasehat dengan ketentuan:

  1. Kejadian yang yang mengakibatkan cacat total tetap terjadi sehabis penerima terdaftar dalam kegiatan Jaminan Pensiun paling sedikit 1 (satu) bulan.
  2. Penyebab cacat total alasannya yaitu penyakit atau kecelakaan baik kecelakaan kerja atau bukan.
  3. Pemberi kerja dan penerima rutin membayar iuran dengan density rate paling sedikit 80 % (delapan puluh persen).

Manfaat pensiun cacat total tetap dibayarkan terpola tiap bulan dimulai semenjak tanggal 1 bulan berikutnya sehabis penerima mengalami cacat total tetap dan dokumen pengajuan diterima lengkap.

Manfaat pensiun cacat berakhir pada ketika penerima meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi definisi cacat total tetap. Manfaat tersebut sanggup diteruskan menjadi manfaat pensiun janda/duda, manfaat pensiun anak, atau manfaat pensiun orang tua.

Baca juga: Apa Manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) Para Pekerja

Begitulah tanggapan sari pertanyaan Bagaimana ketentuan-nya dana pensiun kalau tenaga kerja mengakami cacat tetap dan gak sanggup bekerja kagi? Ok biar bermanfaat, tetaplah bersama kami untuk mendapat perkembangan terkini dari Bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan…

SendShare196Tweet123
Previous Post

Ketentuan Dana Pensiun Bila Pekerja Mengalami Cacat Tetap

Next Post

Ketentuan Dana Pensiun Bila Pekerja Mengalami Cacat Tetap

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Nih...!!! Cara Mendapat Kartu Penerima Bpjs Orisinil Dan Mudah

Nih...!!! Cara Mendapat Kartu Penerima Bpjs Orisinil Dan Mudah

Nih...!!! Cara Mendapat Kartu Penerima Bpjs Orisinil Dan Mudah

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.