Info Pendaftaran Bpjs – Apa saja syarat Syarat registrasi bpjs Kesehatan calaon peserta Bukan Penerima Upah? – Untuk anda calon peserta yang akan mendaftarkan sebagai anggota Bpjs Kesehatan sebaiknya perhatikan persyaratan-nya, perbedaan profesi calon peserta maka berbeda pula persyaratan-nya. Ada 3 kelompok yang calon peserta ialah Pekerja bukan peserta upah, pekerja penrima upah dan bukan pekerja, untuk kini akan kami jelaskan syarat lebih jelasnya baca selengkapnya dibawah ini..
Proses registrasi menjadi peserta BPJS Kesehatan sanggup dilakukan secara kolektif maupun perorangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Pendaftaran secara kolektif :
- Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta
- melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
- Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikandalam bentuk format data yang disepakati.
B. Pendaftaran secara perorangan :
a. Pemberi Kerja Penyelenggara Negara, terdiri dari :
1) Pejabat Negara :
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dilampiri dengan pas foto berwarna terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta mengatakan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
- a) Asli/foto copy petikan SK Penetapan sebagai Pejabat Negara yang dilegalisasi;
- b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi olehpimpinan unit kerja;
- c) Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi;
- d) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP(diutamakan KTP elektronik);
- e) Foto copy surat nikah;
- f) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
- g) Surat Keterangan dari sekolah/ sekolah tinggi tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun hingga dengan usia ke 25 tahun).
Syarat Pendaftaran Bpjs Untuk Peserta Penerima Upah |
2) Pegawai Negeri Sipil; Mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) yang di tanda tangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita); serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
- a) Asli/foto copy SK PNS terakhir;
- b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
- c) Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi
- d) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
- e) Foto copy surat nikah;
- f) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
- g) Surat Keterangan dari sekolah/ sekolah tinggi tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun hingga dengan usia ke 25 tahun).
Baca juga: Mekanisme Pendaftaran Bpjs Langsung Ke Kantor Bpjs Kesehatan
3) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BUMN/ BUMD;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang di tanda tangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita); serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
- a) Asli/foto copy SK PNS yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD;
- b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
- c) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
- d) Foto copy surat nikah;
- e) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
- f) Surat Keterangan dari sekolah/ sekolah tinggi tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
- dengan usia ke 25 tahun).
4) Anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
- a) Asli/foto copy SK kepangkatan terakhir;
- b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
- c) Asli/foto copy KU 1 yang dilegalisasi;
- d) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
- e) Foto copy surat nikah;
- f) Foto copy akte kelahiran anak/surat keteranganlahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
- g) Surat Keterangan dari sekolah/ sekolah tinggi tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun hingga dengan usia 25 tahun).
5) Pejabat Negara Non Pegawai Negeri (Presiden, Menteri, Gubernur/Wkl Gubernur, Bupati/Wkl Bupati, Walikota/Wakil Walikota, DPR, DPD, DPRD);
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a. Asli/foto copy SK pengangkatan sebagai pejabat Negara;
b. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
c. Foto copy surat nikah;
d. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
e. Surat Keterangan dari sekolah/ sekolah tinggi tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun hingga dengan usia 25 tahun).
6) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
MengisiFormulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
- a) Asli/foto copy SK Pengangkatan dari kementerian/ lembaga;
- b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
- c) Foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik);
- d) Foto copy surat nikah; Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
- e) Surat Keterangan dari sekolah/ sekolah tinggi tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun hingga dengan usia 25 tahun).
b. Pegawai Swasta/Badan Usaha/Badan Lainnya;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
1) Bukti diri sebagai Tenaga Kerja / karyawan aktif pada perusahaan;
2) Perjanjian Kerja / SK pengangkatan sebagai pegawai;
3) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
4) Bukti belahan iuran Jaminan Kesehatan;
5) Foto copy surat nikah;
6) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
7) Bagi WNA mengatakan Kartu Ijin Tinggal Sementara/ Tetap (KITAS/KITAP).
Baca juga: Cara Daftar Bpjs Kesehatan Online Terbaru Lengkap Dengan Gambar
Itulah syarat registrasi untuk calon peserta peserta upah, untuk halaman selanjutnya akan kami jelaskan persyaratan bagi calon peserta Bukan Penerima Upah…