Info Pelayanan Bpjs – Bagaimana Cara, Prosedur, Mekanisme Yang Benar Untuk Mendapatkan Pelayanan Pengobatan Untuk Peserta Bpjs Kesehatan? – Setelah anda terdaftar menjadi penerima Bpjs Kesehatan, hal pertama yang harus anda ketahui ialah bagaimana dikala anda berobat mendapatkan pelayanan penuh mulai dari ruang rawat inap, obat, dan isu hak dan kewajiban anda sebagai penerima Bpjs Kesehatan. Untuk mendapatkan hak anda sebagi penerima Bpjs ialah mendapatkan pelayanan kesehatan penuh, kemudian bagaimana prosedurnya untuk mendapatkan pelayanan ini? baca selengkapnya dibawah ini…
A. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Setiap penerima harus terdaftar pada satu kemudahan kesehatan tingkat pertama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama daerah Peserta terdaftar.
- Peserta sanggup memperoleh pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
B. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan
- Peserta tiba ke BPJS Center Rumah Sakit dengan mengatakan Kartu Peserta dan menyerahkan surat acuan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama / surat perintah kontrol pasca rawat inap.
- Peserta mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.
- Peserta sanggup memperoleh pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
C. Pelayanan Kegawat Daruratan (Emergency):
- Pelayanan Gawat Darurat ialah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan kemudahan kesehatan.
- Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat sanggup pribadi memperoleh pelayanan di setiap kemudahan kesehatan. Kriteria kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peserta yang mendapatkan pelayanan kesehatan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, akan segera dirujuk ke kemudahan kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan.
- Biaya akhir pelayanan kegawatdaruratan ditagihkan langsung oleh Fasiltas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.