Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Ketentuan Layanan Kesehatan Rawat Inap Dan Rawat Jalan Faskes Tingkat Lanjut

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Layanan Bpjs Kesehatan – Apa saja ketentuan Pelayanan kesehatan untuk Peserta Bpjs Kesehatan Jika Harus di rawat Inap dan Juga Rawat jalan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat lanjut? – Setelah melalui mekanisme layanan kesehatan faskes pertama dan ternyata fasilitasnya belum lengkap dan memadahi, maka seorang pasien akan di rujuk pada tingkat lanjut yang fasilitas dan alat kesehatan lebih lengkap. Pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut ini dapat di Klinik utama atau yang setara, Rumah Sakit Umum di tiengkat Kota Madya dan rumah sakit khusus yang menangani seorang hebat penyakit. Baik itu swasta atau mi;lik pemerintah, yang niscaya masih bekera sama dengan Bpjs Kesehatan.

Cakupan Pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut

A. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

  1. Administrasi pelayanan; mencakup biaya manajemen registrasi peserta untuk berobat, penerbitan surat eligilibitas peserta, termasuk pembuatan kartu pasien.
  2. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter seorang hebat dan sub spesialis;
  3. Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis;
  4. Pelayanan obat dan materi medis habis pakai;
  5. Pelayanan alat kesehatan;
  6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
  7. Rehabilitasi medis;
  8. Pelayanan darah;
  9. Pelayanan kedokteran forensik klinik mencakup pembuatan visum et repertum atau surat keterangan medik menurut investigasi forensik orang hidup dan investigasi psikiatri forensik; dan
  10. Pelayanan mayat terbatas hanya bagi peserta meninggal dunia pasca rawat inap di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS daerah pasien dirawat berupa pemulasaran mayat dan tidak termasuk peti mati

B. Rawat Inap Tingkat Lanjutan 

Cakupan pelayanan rawat inap tingkat lanjutan yakni sesuai dengan seluruh cakupan pelayanan di RJTL dengan aksesori fasilitas yaitu perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif dengan hak kelas perawatan sebagaimana berikut:

a. ruang perawatan kelas III bagi:

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009
  1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
  2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

b. ruang perawatan kelas II bagi:

  1. Pegawai Negeri Sipil dan peserta pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan peserta pensiun Anggota Tentara Nasional Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
  3. Anggota Polisi Republik Indonesia dan peserta pensiun Anggota Polisi Republik Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
  4. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan honor atau upah hingga dengan 1,5 (satu koma lima) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.

<< Baca Juga: Apa Yang Dimaksud Dengan INA CBG’s >>

c. ruang perawatan kelas I bagi:

  1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
  2. Pegawai Negeri Sipil dan peserta pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan peserta pensiun Anggota Tentara Nasional Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  4. Anggota Polisi Republik Indonesia dan peserta pensiun Anggota Polisi Republik Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
  6. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
  7. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan honor atau upah di atas 1,5 (satu koma lima) hingga dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
  8. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

C. Alat Kesehatan di Luar Paket INA CBG’s

a. Tarif di luar paket INA CBG’s yakni besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas alat kesehatan yang dipakai secara tidak permanen di luar badan pasien
b. Alat kesehatan di luar paket INA CBG’s ditagihkan eksklusif oleh fasilitas kesehatan ke BPJS Kesehatan
c. Alat kesehatan di luar paket INA CBG’s yakni pelayanan yang dibatasi, yaitu:

  1. Pelayanan diberikan atas indikasi medis,
  2. Adanya plafon maksimal harga alat kesehatan
  3. Adanya batasan waktu pengambilan alat kesehatan

d. Jenis alat kesehatan di luar paket INA CBG’s yakni sebagai berikut: Kacamata, Alat bantu dengar, Protesa alat gerak, Protesa gigi, Korset tulang belakang, Collar neck, Kruk
e. cerdik alat kesehatan di luar paket INA CBG’s sebagaimana peraturan yang berlaku

<< Baca Juga: Ketentuan Layanan Rawat inap & Rawat Jalan Pada Faskes Pertama >>

Itulah ketentuan layanan kesehatan rawat inap dan rawat jalan untuk pesera Bpjs Keehatan pada fasilitas tingkat lanjut, pada halaman berikutnya akan kami bagikan mekanisme dan persyaratan untuk dapat mendapat layanan Faskes referensi tingkat lanjut ini

SendShare196Tweet123
Previous Post

Ketentuan Layanan Kesehatan Rawat Inap Dan Rawat Jalan Faskes Tingkat Lanjut

Next Post

Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan Lho…!!

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan Lho...!!

Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan Lho...!!

Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan Lho...!!

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.