Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Prosedur Dan Persyaratan Layanan Faskes Referensi Tingkat Lanjut

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs Kesehatan – Bagaimana Prosedur Mendapatkan Layanan Fasilitas Kesehatan Pada Faskes Tingkat Lanjut? Dan Apa Saja Persyaratan-nya? – Pada halaman sebelumnya telah kami jelaskan ketentuan layanan fasilitas kesehatan pertama yang ada di klinik atau puskesmas terdekat, lalu jikalau kemudahan kurang memadai dirujuk pada faskes tingkat lanjut yaitu pada klinik utama atau yang setara, lalu sanggup juga di Rumah sakit Umum dikota madya ataupun di dokter seorang mahir yang bekerja sama dengan Bpjs kesehatan.

Pada halaman ini akan kami jelaskan mekanisme dan persyaratan untuk mendapat layanan kesehatan pada kemudahan tingkat lanjut yang mencakup rawat inap dan rawat jalan dan acuan Parsial. Apa itu acuan parsial? ini merupakan pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau dukungan terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di Fasilitas kesehatan tersebut.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009
Credit image: http://m.beritakotaonline.com/

Prosedur dan Persyaratan Mendapatkan Layanan Faskes Rujukan Tingkat Lanjut

1. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

  1. Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat acuan dari kemudahan kesehatan tingkat pertama
  2. Peserta melaksanakan registrasi ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan
  3. Fasilitas kesehatan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengecekan keabsahan kartu dan surat acuan serta melaksanakan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melaksanakan pencetakan SEP
  4. Petugas BPJS kesehatan melaksanakan akreditasi SEP
  5. Fasilitas kesehatan melaksanakan pemeriksaan, perawatan, dukungan tindakan, obat dan materi medis habis pakai (BMHP)
  6. Setelah mendapat pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. Lembar bukti pelayanan disediakan oleh masing-masing kemudahan kesehatan
  7. Atas indikasi medis peserta sanggup dirujuk ke poli lain selain yang tercantum dalam surat acuan dengan surat rujukan/konsul intern.
  8. Atas indikasi medis peserta sanggup dirujuk ke Fasilitas kesehatan lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul ekstern.
  9. Apabila pasien masih memerlukan pelayanan di Faskes tingkat lanjutan alasannya kondisi belum stabil sehingga belum sanggup untuk dirujuk balik ke Faskes tingkat pertama, maka Dokter Spesialis/Sub Spesialis menciptakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pasien masih dalam perawatan
  10. Apabila pasien sudah dalam kondisi stabil sehingga sanggup dirujuk balik ke Faskes tingkat pertama, maka Dokter Spesialis/Sub Spesialis akan memperlihatkan surat keterangan rujuk balik.
  11. Apabila Dokter Spesialis/Sub Spesialis tidak memperlihatkan surat keterangan yang dimaksud pada abjad i dan j maka untuk kunjungan berikutnya pasien harus membawa surat acuan yang gres dari Faskes tingkat pertama.

2. Rawat Inap Tingkat Lanjutan

a. Peserta melaksanakan registrasi ke RS dengan membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat perintah rawat inap dari poli atau unit gawat darurat
b. Peserta harus melengkapi persyaratan manajemen sebelum pasien pulang maksimal 3 x 24 jam hari kerja semenjak masuk Rumah Sakit.
c. Petugas Rumah Sakit melaksanakan pengecekan keabsahan kartu dan surat acuan serta melaksanakan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melaksanakan pencetakan SEP
d. Petugas BPJS kesehatan melaksanakan akreditasi SEP
e. Fasilitas kesehatan melaksanakan pemeriksaan, perawatan, dukungan tindakan, obat dan materi medis habis pakai (BMHP)
f. Setelah mendapat pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. Lembar bukti pelayanan disediakan oleh masing-masing kemudahan kesehatan
g. Dalam hal peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya, maka Peserta sanggup meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar jawaban peningkatan kelas perawatan.
h. Kenaikan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya atas impian sendiri dikecualikan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan
i. Jika alasannya kondisi pada kemudahan kesehatan menjadikan peserta tidak memperoleh kamar perawatan sesuai haknya, maka:

  1. Peserta sanggup dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi.
  2. BPJS Kesehatan membayar kelas perawatan peserta sesuai haknya.
  3. Apabila kelas perawatan sesuai hak peserta telah tersedia, maka peserta ditempatkan di kelas perawatan yang menjadi hak peserta.
  4. Perawatan satu tingkat lebih tinggi paling usang 3 (tiga) hari.
  5. Jika kenaikan kelas yang terjadi lebih dari 3 (tiga) hari, maka selisih biaya yang terjadi menjadi tanggung jawab Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan atau menurut persetujuan pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang setara

j. Penjaminan peserta gres dalam kondisi sakit dan sedang dalam perawatan

  1. Penjaminan diberikan mulai dari pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibuktikan dengan tanggal bukti bayar (bukan tanggal yang tercantum dalam kartu peserta BPJS Kesehatan);
  2. Peserta diminta untuk mengurus SEP dalam waktu maksimal 3 x 24 jam hari kerja semenjak pasien terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan;
  3. Apabila peserta mengurus SEP lebih dari 3 x 24 jam hari kerja semenjak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka penjaminan diberikan untuk 3 hari mundur ke belakang semenjak pasien mengurus SEP;
  4. Biaya pelayanan yang terjadi sebelum peserta terdaftar dan dijamin oleh BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Fasilitas kesehatan tersebut.
  5. Untuk pasien gres yang sudah mendapat pelayanan rawat inap, maka tidak diharapkan surat acuan dari kemudahan kesehatan tingkat satu atau keterangan gawat darurat. Untuk penjaminan selanjutnya, peserta wajib mengikuti mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan yang berlaku.
  6. Perhitungan penjaminan menurut proporsional hari rawat semenjak pasien dijamin oleh BPJS Kesehatan.
  7. Besar biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu semenjak pasien dijamin oleh BPJS Kesehatan hingga dengan tanggal pulang dibagi total hari rawat kali tarif INA CBG’s.
< Baca Juga: Ketentuan layanan kesehatan Rawat Inap dan Rawat jalan Faskes Tingkat Lanjut >

3. Rujukan Parsial

a. Rujukan parsial yaitu pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau dukungan terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di Fasilitas kesehatan tersebut.
b. Rujukan parsial sanggup berupa:

  1. Pengiriman pasien untuk dilakukan investigasi penunjang atau tindakan panduan mudah | Pelayanan Kesehatan  37
  2. Pengiriman spesimen untuk investigasi penunjang

c. Apabila pasien tersebut yaitu pasien acuan parsial, maka pada SEP pasien diberi keterangan “Rujukan Parsial”, dan rumah sakit peserta acuan tidak menerbitkan SEP gres untuk pasien tersebut.
d. Biaya acuan parsial menjadi tanggung jawab Fasilitas Kesehatan perujuk dan pasien dilarang dibebani urun biaya.
e. BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan sesuai dengan paket INA CBG’s ke Fasilitas Kesehatan perujuk

4. Pelayanan Alat Kesehatan di luar paket INA CBG’s

  1. Dokter Spesialis menuliskan resep alat kesehatan sesuai indikasi medis
  2. Peserta mengurus akreditasi alat kesehatan ke petugas BPJS Center atau Kantor BPJS Kesehatan.
  3. Peserta sanggup mengambil alat kesehatan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit atau di jejaring kemudahan kesehatan penyedia alat kesehatan di luar paket INA CBG’s yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Peserta wajib membawa : a) Surat Elijibilitas Peserta (SEP) atau salinannya. b) Resep alat kesehatan yang telah dilegalisir petugas BPJS Kesehatan
  4. Fasilitas kesehatan melaksanakan verifikasi resep dan berkas lainnya lalu menyerahkan alat kesehatan tersebut. Peserta wajib menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan.

Itulah Prosedur dan Persyaratan Mendapatkan Layanan Faskes Rujukan Tingkat Lanjut yang mencakup rawat inap, rawat jalan, acuan parsial dan pelayanan kesehatan diluar Ina Cbg’s yang sanggup kami sampaikan kepada anda pengunjung setia di situs ini. Semoga bermanfaat…

SendShare196Tweet123
Previous Post

Prosedur Dan Persyaratan Layanan Faskes Referensi Tingkat Lanjut

Next Post

Prosedur Dan Persyaratan Layanan Faskes Referensi Tingkat Lanjut

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post

Sekarang Anda Sanggup Membayar Iuran Bpjs Kesehatan Di Agen46 Bni Terdekat

Sekarang Anda Sanggup Membayar Iuran Bpjs Kesehatan Di Agen46 Bni Terdekat

Sekarang Anda Sanggup Membayar Iuran Bpjs Kesehatan Di Agen46 Bni Terdekat

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Bandung, Giwangkara.com - Kabupaten Sumedang menjadi salah satu daerah yang mendorong transformasi digital pemerintahan hingga tingkat desa. Salah satu langkahnya...

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.