Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Ketentuan Pelayanan Persalinan Dan Penjaminan Bpjs Bayi Gres Lahir

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs – Apa saja ketentuan pelayanan Bpjs kesehatan Untuk ibu yang melahirkan dan untuk bayinya yang gres lahir? – Untuk kasus persalinan pastinya akan ditanggung oleh Bpjs kesehatan kalau pasien sudah terdaftar aktif sebagai peserta Bpjs kesehatan, baik itu dalam keadaan darurat ataupun tidak di akomodasi kesehatan yang kolaborasi dengan Bpjs Kesehatan ataupun tidak yang kerjasama* dengan Bpjs (*khusus gawat darurat).

Nah kalau untuk bayi khusus peserta perorangan (Mandiri) sebaiknya daftarkan dahulu saat sudah diketahui denyut jantungnya atau maksimal masa hamil 7 – 8 bulan** (**pendapat penulis). Dari pengalaman yang pernah terjadi khusus peserta berdikari orang renta bayi pesera Bpjs kelas III dan kebetulan bayi belum didaftarkan dari dalam kandungan ini, kalau terpaksa si jabang bayi dirawat maka pihak rumah sakit akan memperlihatkan waktu 3 hari untuk mengurus surat surat biar mendapat akomodasi Bpjs sesuai kelas ibu kandungnya.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009
Ketentuan Pelayanan Persalinan Dan Penjaminan Bpjs Bayi Baru Lahir

A. Pelayanan Persalinan

  1. Persalinan merupakan benefit bagi peserta BPJS Kesehatan tanpa pembatasan jumlah kehamilan/persalinan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak dibatasi oleh status kepesertaan (peserta/anak/tertanggung lain).
  2. Penjaminan persalinan mengikuti sistem acuan berjenjang yang berlaku
  3. Pelayanan persalinan ditagihkan oleh akomodasi kesehatan yang memperlihatkan pelayanan. Klaim perorangan untuk kasus persalinan baik yang dilakukan di akomodasi kesehatan yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama tidak diperbolehkan.

B. Kepesertaan Bayi Baru Lahir

1. Bayi peserta PBI
Bayi gres lahir dari Peserta PBI secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bayi tersebut dicatat dan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan oleh akomodasi kesehatan untuk kepentingan rekonsiliasi data PBI.
2. Bayi peserta jamkesmas non Kuota
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor: JP/Menkes/590/XI/2013 perihal Jaminan Kesehatan Masyarakat tanggal 28 November 2013 2013 point E nomor 2 bahwa: “Bila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak bisa di luar peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang berjumlah 86,4 juta jiwa maka menjadi tanggung jawab pemerintah kawasan (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Penyusunan APBD Tahun 2014)”,
maka:

  • Bayi yang lahir dari peserta Jamkesmas non kuota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
  • Peserta non kuota Jamkesmas, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak dilayani dalam penyelenggaraan aktivitas BPJS Kesehatan, kecuali didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

3. Peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah anak ke-1 sd ke-3 Bayi anak ke-1 (satu) hingga dengan anak ke-3 (tiga) dari peserta Pekerja Penerima Upah secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan.
4. Bayi gres lahir dari :

  • Peserta pekerja bukan peserta upah;
  • Peserta bukan pekerja; dan
  • Anak ke-4 (empat) atau lebih dari peserta peserta upah

Dijamin oleh BPJS Kesehatan kalau pengurusan kepesertaan dan penerbitan SEP dilakukan dalam waktu 7*** (tujuh) hari kalender semenjak kelahirannya atau sebelum pulang apabila bayi dirawat kurang dari 7 (tujuh) hari. Dalam pengurusan kepesertaan bayi dilakukan pada hari ke-8 atau seterusnya, maka biaya pelayanan kesehatan tersebut tidak dijamin BPJS Kesehatan.

< Baca juga: Daftarkan Segera…!!! Bpjs Kesehatan Bayi Dalam Kandungan >

*** Untuk problem ini sebaiknya tanyakan kepada bab perwakilan Pelayanan Bpjs yang ada di rumah sakit tersebut, alasannya update terbaru kini umumnya penerbitan kartu Bpjs 14 hari semenjak pendaftaran

SendShare196Tweet123
Previous Post

Ketentuan Pelayanan Persalinan Dan Penjaminan Bpjs Bayi Gres Lahir

Next Post

Ketentuan Pelayanan Persalinan Dan Penjaminan Bpjs Bayi Gres Lahir

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post

Bisakah Bpjs Ketenagakerjaan Dirubah/Pendah Bpjs Kesehatan Berdikari (Bukan Peserta Upah)

Bisakah Bpjs Ketenagakerjaan Dirubah/Pendah Bpjs Kesehatan Berdikari (Bukan Peserta Upah)

Bisakah Bpjs Ketenagakerjaan Dirubah/Pendah Bpjs Kesehatan Berdikari (Bukan Peserta Upah)

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Tasikmalaya resmikan fasilitas air bersih di Karangnunggal melalui program sedekah dan pipanisasi bagi warga desa.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.