Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Bewara Jateng

Kades dan Perangkat Desa Tidak Boleh Terlibat Kampanye

Admin 001 by Admin 001
27 Desember 2023
in Bewara Jateng
0
Kades dan Perangkat Desa Tidak Boleh Terlibat Kampanye

Anggota Bawaslu Temanggung, Maria Ulfah.

Share on FacebookShare on Twitter

Temanggung, Bewara Jateng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung mengingatkan kepala desa beserta perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Temanggung, Maria Ulfah mengatakan, pihaknya telah menyebar surat imbauan ke seluruh Kades agar menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu.

REKOMENDASI

KPU Temanggung Targetkan 90 Persen Partisipasi Pemilih

KPU Temanggung Targetkan 90 Persen Partisipasi Pemilih

27 Desember 2023

Dalam surat imbauan itu, juga disampaikan mengenai ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” kata Maria Ulfah, Sabtu (23/12/2023).

Ia mengatakan, sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Mereka misalkan, menjadi tim pelaksana sebuah kampanye, mereka ada yang menjadi, membuat deklarasi yang mendukung salah satu peserta Pemilu. kalau untuk kepala desa sendiri sebenarnya sudah jelas itu, bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dan itu dapat dijerat dengan pasal pidana,” tegasnya.

Tags: Badan Pengawas Pemilihan UmumBawaslu TemanggungMaria Ulfah
SendShare196Tweet123
Previous Post

Bey Machmudin Resmikan Jembatan Walahar, Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat

Next Post

KPU Temanggung Targetkan 90 Persen Partisipasi Pemilih

RelatedPosts

Bawaslu Garut Buka Pendaftaran Pengawas TPS Untuk Pemilu 2024
Regional

Bawaslu Garut Buka Pendaftaran Pengawas TPS Untuk Pemilu 2024

29 Desember 2023
Next Post
KPU Temanggung Targetkan 90 Persen Partisipasi Pemilih

KPU Temanggung Targetkan 90 Persen Partisipasi Pemilih

Dewan Berhati-Hati Pertimbangkan Cabut Perda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah

Dewan Berhati-Hati Pertimbangkan Cabut Perda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah

Muscab SI Kabupaten Garut: Wabup Helmi Budiman Paparkan Proses Pemilihan dan Program Kerja

Muscab SI Kabupaten Garut: Wabup Helmi Budiman Paparkan Proses Pemilihan dan Program Kerja

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.