Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Bawaslu Nyatakan 14 Oknum Satpol PP Kabupaten Garut Langgar Netralitas Pemilu

Agah Margana by Agah Margana
24 Januari 2024
in Regional
0
Bawaslu Nyatakan 14 Oknum Satpol PP Kabupaten Garut Langgar Netralitas Pemilu
Share on FacebookShare on Twitter

Garut, Bewara Jabar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut dengan tegas menyatakan bahwa 14 oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut telah terlibat secara sah dan meyakinkan dalam pelanggaran netralitas dalam pemilu.

“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa mereka melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, dan hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Garut berdasarkan kajian yang dilakukan,” kata Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, dalam rilisnya pada Selasa (23/1/2024).

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Ahmad menjelaskan bahwa ke-14 oknum Satpol PP melanggar Surat Edaran MenPanRB Nomor 01 Tahun 2023, yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

“Dalam SE tersebut, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh serta intervensi golongan manapun, termasuk peserta pemilu,” ungkapnya, merujuk pada peraturan yang dilanggar oleh oknum Satpol PP.

Ahmad menambahkan bahwa dalam proses penanganan pelanggaran, ke-14 oknum Satpol PP terbukti tidak bersikap netral.

Mereka membuat video berdurasi 19 detik yang jelas mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu, Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

“Oleh karena itu, atas pelanggaran tersebut, tindak lanjut dan sanksi terhadap ke-14 orang yang terlibat berdasarkan SE 01/2023 Huruf E angka 2 huruf e, yakni dikenakan sanksi secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja antara instansi pemerintah yang berkaitan dengan PPNPN sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antar keduanya,” tuturnya dengan tegas.

Ahmad juga merinci bahwa pelanggaran netralitas PPNPN diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dia menyebut SKB tersebut adalah antara Ketua Bawaslu Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

“Dalam SKB tersebut, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu atau Pemilihan, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Juga dilarang membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan peserta Pemilu atau Pemilihan baik sebelum, selama, dan sesudah,” imbuhnya.

Ahmad Nurul Syahid menegaskan bahwa berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Garut merekomendasikan tindak lanjut dan sanksi kepada 14 orang Satpol PP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

Rekomendasi ini ditujukan kepada Sekda Kabupaten Garut dan ditembuskan kepada BKD Kabupaten Garut serta Kasatpol PP Kabupaten Garut untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Bawaslu Garut bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan penanganan pelanggaran atas dua laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh 14 oknum Satpol PP yang terregistrasi tanggal 3 dan tanggal 4 Januari 2024, yang sekaligus merupakan temuan yang terregistrasi tanggal 5 Januari 2024,” paparnya.

Beberapa hasil kajian juga dilaporkan, mencakup Pasal 280 (3) UU 7/2017 Tentang Pemilu dan Pasal 283 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutuskan status PPNPN untuk ke-14 oknum Satpol PP.

Lebih lanjut, Ahmad Nurul Syahid menyebutkan bahwa status PPNPN bagi ke-14 oknum Satpol PP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Np 156/PMK.05/2019.

Mereka dikategorikan sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) yang mendapatkan gaji/honor serta seragam dinas dari APBD Kabupaten Garut, sehingga dapat diklasifikasikan sebagai PPN.

Tags: Bawaslu GarutPemilu 2024Satpol PPSatpol PP Kabupaten Garut
SendShare198Tweet124
Previous Post

Heryanto Tanaka: Bisnis Skincare Sudah Dapat Keuntungan, Tapi Belum Bisa Dicairkan

Next Post

Pengacara Terlapor Satpol PP Garut Keberatan Terhadap Putusan Bawaslu

RelatedPosts

Pansus 13 DPRD Bandung Lanjutkan Pembahasan Raperda Ketertiban Umum
Regional

Pansus 13 DPRD Bandung Lanjutkan Pembahasan Raperda Ketertiban Umum

2 April 2026
Pansus 13 DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Ketertiban Umum untuk Bangun Budaya Tertib dan Partisipatif
Parlemen

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Ketertiban Umum untuk Bangun Budaya Tertib dan Partisipatif

13 November 2025
DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tibumtranlinmas untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Parlemen

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tibumtranlinmas untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

1 November 2025
Berikut Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Bagi 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Parlemen

Berikut Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Bagi 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

7 Oktober 2025
Bandung Raya

Farhan Tegaskan Tiga Prioritas Satpol PP Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota

19 Juni 2025
Panwascam Ucapkan Terima Kasih atas Suksesnya Pemilu di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut
Regional

Panwascam Ucapkan Terima Kasih atas Suksesnya Pemilu di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut

4 Maret 2024
Wakil Ketua DPRD Jabar Ajak Partisipan Pemilu Kaum Milenial Sumedang
Regional

Wakil Ketua DPRD Jabar Ajak Partisipan Pemilu Kaum Milenial Sumedang

14 Februari 2024
Kunjungan Kerja ke Bawaslu Garut, Komisi I DPRD Jawa Barat Menyoroti Soal TPS
Regional

Kunjungan Kerja ke Bawaslu Garut, Komisi I DPRD Jawa Barat Menyoroti Soal TPS

14 Februari 2024
Jelang Pencoblosan, ASN Pemdaprov Jabar Diingatkan agar Tetap Netral
Bewara Jabar

Jelang Pencoblosan, ASN Pemdaprov Jabar Diingatkan agar Tetap Netral

5 Februari 2024
Next Post
Pengacara Terlapor Satpol PP Garut Keberatan Terhadap Putusan Bawaslu

Pengacara Terlapor Satpol PP Garut Keberatan Terhadap Putusan Bawaslu

Gedung Sekolah MTS Al Anshoriyah Ambruk Akibat Hujan Deras

Gedung Sekolah MTS Al Anshoriyah Ambruk Akibat Hujan Deras

Kadispora Resmi Buka Turnamen Tenis Meja PTMSI Garut Cup Tahun 2024

Kadispora Resmi Buka Turnamen Tenis Meja PTMSI Garut Cup Tahun 2024

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.