Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Pengacara Terlapor Satpol PP Garut Keberatan Terhadap Putusan Bawaslu

Budi Rahadian menegaskan bahwa surat edaran bukanlah produk hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Agah Margana by Agah Margana
24 Januari 2024
in Regional
0
Pengacara Terlapor Satpol PP Garut Keberatan Terhadap Putusan Bawaslu
Share on FacebookShare on Twitter

Garut, Bewara Jabar – Budi Rahadian, pengacara dari salah satu oknum Satpol PP terlapor dalam video viral, memberikan tanggapan dan keberatan terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut.

Ia menyatakan keheranannya terhadap keputusan Bawaslu yang, menurutnya, keliru dalam menerapkan Surat Edaran Menpan RB No 1 2023 sebagai dasar keputusan.

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

“Kami melihat Bawaslu keliru dalam menerapkan Surat Edaran Menpan RB No 1 2023 sebagai dasar keputusan yang menyatakan anggota Bantuan Satpol PP melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Budi Rahadian kepada giwangkara, Selasa malam, 23 Januari 2024.

Budi Rahadian menegaskan bahwa surat edaran bukanlah produk hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Menurutnya, surat edaran hanyalah pedoman dan tidak memiliki sanksi, hanya berfungsi sebagai kebijakan internal.

“Kalau dinyatakan melanggar perundang-undangan, sangat tidak tepat. Dalam azas hukum, berlaku azas peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan di bawahnya,” tambahnya.

Pengacara tersebut menekankan bahwa untuk menentukan pelanggaran, perlu diperhatikan tiga aspek: peraturan itu sendiri, subjek hukumnya, dan objek hukumnya.

Menurutnya, dalam video viral Satpol PP tidak terdapat unsur pelanggaran hukum, baik dari segi peraturan, subjek hukum, maupun objek hukum.

“Ini tidak ada peraturan yang mengaturnya, tindakan Satpol PP tersebut bukan tindakan kampanye sesuai PKPU No 15 tahun 2023, dan tidak terlihat unsur kampanye dalam materinya. Bahkan, waktu pembuatannya jauh sebelum penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,” tegas Budi Rahadian.

Sebagai Panasehat Hukum, Budi Rahadian menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi dan mengawal perkara ini demi mencapai prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi terlapor.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Garut menyatakan 14 oknum Satpol PP diduga melanggar netralitas dalam pemilu berdasarkan Surat Edaran Menpan RB No 01 Tahun 2023.

Tags: Bawaslu Kabupaten GarutBudi RahadianSatpol PP GarutSatpol PP Kabupaten Garut
SendShare196Tweet123
Previous Post

Bawaslu Nyatakan 14 Oknum Satpol PP Kabupaten Garut Langgar Netralitas Pemilu

Next Post

Gedung Sekolah MTS Al Anshoriyah Ambruk Akibat Hujan Deras

RelatedPosts

Panwascam Menggelar Kegiatan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu
Regional

Panwascam Menggelar Kegiatan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu

28 Januari 2024
Bawaslu Nyatakan 14 Oknum Satpol PP Kabupaten Garut Langgar Netralitas Pemilu
Regional

Bawaslu Nyatakan 14 Oknum Satpol PP Kabupaten Garut Langgar Netralitas Pemilu

24 Januari 2024
Bupati Garut Minta Maaf Atas Video Viral Dukungan Wapres oleh Individu Beratribut Satpol PP
Regional

Bupati Garut Minta Maaf Atas Video Viral Dukungan Wapres oleh Individu Beratribut Satpol PP

6 Januari 2024
13 Anggota Satpol PP Garut Dikenai Sanksi Tegas
Bewara Jabar

13 Anggota Satpol PP Garut Dikenai Sanksi Tegas

3 Januari 2024
Ketua GMNI Garut Kecam Pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN dan Non ASN di SKPD Satpol PP
Regional

Ketua GMNI Garut Kecam Pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN dan Non ASN di SKPD Satpol PP

2 Januari 2024
Video Petugas Satpol PP Garut Dukung Cawapres Gibran Viral di Media Sosial, Institusi Bantah Keterlibatan
Regional

Video Petugas Satpol PP Garut Dukung Cawapres Gibran Viral di Media Sosial, Institusi Bantah Keterlibatan

2 Januari 2024
Bawaslu Garut Buka Pendaftaran Pengawas TPS Untuk Pemilu 2024
Regional

Bawaslu Garut Buka Pendaftaran Pengawas TPS Untuk Pemilu 2024

29 Desember 2023
Next Post
Gedung Sekolah MTS Al Anshoriyah Ambruk Akibat Hujan Deras

Gedung Sekolah MTS Al Anshoriyah Ambruk Akibat Hujan Deras

Kadispora Resmi Buka Turnamen Tenis Meja PTMSI Garut Cup Tahun 2024

Kadispora Resmi Buka Turnamen Tenis Meja PTMSI Garut Cup Tahun 2024

Tahun Ini PTMSI Garut Dipastikan Mendapatkan Anggaran 1 Miliar

Tahun Ini PTMSI Garut Dipastikan Mendapatkan Anggaran 1 Miliar

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Tasikmalaya resmikan fasilitas air bersih di Karangnunggal melalui program sedekah dan pipanisasi bagi warga desa.

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.