Bandung, Bewarajabar.com – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung menyelenggarakan uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di area parkir Balai Kota Bandung, Kamis, 6 Juni 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun wajib memenuhi baku mutu emisi. Pemenuhan baku mutu emisi ini juga dijadikan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
Hal ini juga diatur di dalam peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L yang menyatakan “Setiap Orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil Uji Emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran paiak Kendaraan Bermotor”.
Walaupun sampai saat ini ketentuan ini belum diberlakukan karena sedang disusun aturan pelaksanaannya.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, uji emisi dilalukan untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan. Pengujian ini juga sebagai upaya untuk mengendalikan kualitas udara di Kota Bandung.
“Fungsi dari uji emisi yaitu untuk melihat apakah polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan itu memenuhi baku mutu atau tidak? Apakah bersih atau tidak? Juga untuk menjaga kualitas lingkungan serta udara di Kota Bandung,” ujar Fiziarita.
Proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan kendaraan bermotor berbahan bakar solar.
“Melalui uji emisi ini pemilik kendaraan mengetahui kualitas mesinnya. Karena apabila pembakarannya tidak sempurna, uji emisinya tidak lulus,” .