Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

1.200 Halaman Pledoi Lawan Dakwaan Jaksa, Tim Hukum MT: Ini Rekayasa, Bukan Kejahatan!

Budi SK by Budi SK
27 Mei 2025
in Regional
0
1.200 Halaman Pledoi Lawan Dakwaan Jaksa, Tim Hukum MT: Ini Rekayasa, Bukan Kejahatan!
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Persidangan kasus dugaan penipuan senilai lebih dari Rp100 miliar dengan terdakwa MT (71) kembali menyita perhatian publik. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Tim Penasihat Hukum membacakan nota pembelaan (pledoi) setebal 1.200 halaman, yang isinya membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati, S.H., M.H. dan berlangsung lancar. Namun karena tebalnya pledoi, pembacaan harus ditunda dan dijadwalkan ulang untuk dua agenda sidang. Dan hari ini Selasa 27 Mei 2025 menyelesaikan pembacaan pledoinya diruang sidang.

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa terdakwa MT adalah korban kriminalisasi, dan kasus ini seharusnya menjadi ranah hukum perdata, bukan pidana.

“Dakwaan jaksa terlalu dipaksakan. Bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan banyak dimanipulasi dan tidak mendukung pasal 378 KUHP,” tegas DR. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., salah satu penasihat hukum MT.

Pledoi: Tuduhan Penipuan Tak Berdasar
Tim kuasa hukum MT menilai seluruh proses hukum, mulai dari penyidikan hingga tuntutan jaksa, sarat kejanggalan dan tidak obyektif.

“Kami menemukan banyak perbedaan antara keterangan saksi di BAP dan di persidangan. Ada indikasi tekanan saat penyidikan,” ujar Ricky Mulyadi, S.H., M.H.
Selain itu, tim hukum juga menegaskan bahwa unsur-unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP tidak terbukti:

Tidak ada niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum – Dana Rp100 miliar justru telah kembali ke pelapor, bahkan lebih dari itu.

Tidak ada tipu muslihat atau kebohongan – Cek dicairkan oleh pelapor atas dasar hubungan kepercayaan, bukan paksaan.
Tidak ada penggerakan untuk menyerahkan uang secara menipu – Pelapor sendiri yang memegang cek dan mencairkannya ke rekening pribadi dan keluarganya.

Fakta mencengangkan lainnya, dana sebesar Rp101,3 miliar justru sudah ditarik kembali oleh pelapor, bahkan melebihi nominal awal yang dituduhkan sebagai kerugian.

“Bahkan dua dari 385 lembar cek atas nama keponakan terdakwa dicairkan sepihak oleh pelapor, padahal seharusnya dikembalikan,” ujar Yopi Gunawan.

Kritik atas Sikap Jaksa dan Seruan Keadilan
Tim hukum juga mengecam keras penuntut umum karena tetap memaksakan pidana meskipun unsur-unsurnya tidak terbukti sah dan meyakinkan. Mereka menilai asas “in dubio pro reo” telah diabaikan.

“Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah,” ucap Randy Raynaldo, S.H.
Dalam pledoi, mereka mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 812 K/Pid/2011, yang menyatakan bahwa dakwaan tidak boleh berdiri tanpa terpenuhinya unsur hukum secara lengkap.

Terdakwa Harus Dibebaskan
Akhir dari pledoi menegaskan harapan agar majelis hakim bertindak berdasarkan fakta, hukum, dan nurani. Kuasa hukum mendesak agar MT dibebaskan dan seluruh hak-haknya dipulihkan.

“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus berdasarkan kebenaran, bukan tekanan atau asumsi. Terdakwa tidak bersalah,” tutup Kartiko, S.H.***

SendShare196Tweet123
Previous Post

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

Next Post

WTP Kelima, Bukti Kinerja Nyata Pemkot Bandung!

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post
WTP Kelima, Bukti Kinerja Nyata Pemkot Bandung!

WTP Kelima, Bukti Kinerja Nyata Pemkot Bandung!

Kang DS Resmikan Pasar Sehat Banjaran, Pasar dengan Masjid Indah Mirip Masjid Nabawi

Kang DS Resmikan Pasar Sehat Banjaran, Pasar dengan Masjid Indah Mirip Masjid Nabawi

Soal Rotasi Mutasi Jabatan di Pemkot Bandung, Farhan Masih Menunggu Persetujuan BKN dan Kemendagri

Soal Rotasi Mutasi Jabatan di Pemkot Bandung, Farhan Masih Menunggu Persetujuan BKN dan Kemendagri

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Tasikmalaya resmikan fasilitas air bersih di Karangnunggal melalui program sedekah dan pipanisasi bagi warga desa.

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.