Bandung, Bewarajabar.com – Di tengah upaya Pemerintah Kota Bandung menekan timbulan sampah melalui berbagai kebijakan pengelolaan lingkungan, DPRD Kota Bandung menyoroti masih diterapkannya sistem administrasi yang mewajibkan penggunaan dokumen dalam bentuk softcopy dan hardcopy secara bersamaan.
Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat transformasi digital, efisiensi birokrasi, serta komitmen pengurangan sampah yang tengah digencarkan pemerintah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai kebiasaan mencetak dokumen yang sebenarnya telah tersedia dalam format digital perlu segera dievaluasi.
Menurutnya, apabila sebuah dokumen telah memiliki kekuatan hukum melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik, maka pencetakan dokumen yang sama seharusnya tidak lagi menjadi kewajiban rutin.
“Penggunaan hardcopy semestinya hanya diberlakukan untuk dokumen tertentu yang secara tegas diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Radea menjelaskan, Kota Bandung saat ini sedang menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Kota Bandung bahkan menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan dari sumbernya serta penguatan sistem pengolahan di tingkat kewilayahan.
Selain itu, Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024–2043 juga telah menetapkan visi mewujudkan Kota Bandung bebas sampah dengan menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) secara berkelanjutan.
Namun, menurutnya, target tersebut akan sulit tercapai apabila di lingkungan pemerintahan sendiri masih terjadi pemborosan penggunaan kertas, tinta printer, map, dan perlengkapan administrasi lainnya akibat kewajiban menyerahkan dokumen dalam dua format sekaligus.
Ia menilai praktik tersebut tidak hanya meningkatkan volume sampah kertas, tetapi juga berdampak pada pemborosan anggaran, meningkatnya konsumsi energi, serta tidak mencerminkan birokrasi modern yang mengedepankan efektivitas dan efisiensi.
“Penggunaan dokumen kertas yang berlebihan juga memperlambat terwujudnya konsep smart city karena menghambat efisiensi, integrasi data, dan bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” kata Radea.
Radea juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan pentingnya pengurangan timbulan sampah sejak dari sumbernya.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai harus memberikan teladan melalui tata kelola administrasi yang konsisten dengan kebijakan lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Ia bahkan menilai penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bandung terkait kepemimpinan dan komitmen dalam pengelolaan sampah perlu menjadi bahan evaluasi apabila praktik administrasi yang menghasilkan timbulan sampah masih terus berlangsung.
“Masih banyaknya penggunaan dokumen kertas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menunjukkan tata kelola persampahan belum sepenuhnya berjalan optimal,” ujarnya.
Menurut Radea, langkah yang perlu dilakukan ke depan adalah mengevaluasi seluruh prosedur administrasi agar tidak lagi mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan.
Selain itu, budaya kerja baru juga perlu dibangun dengan membiasakan konfirmasi kebutuhan dokumen sebelum melakukan pencetakan.
Ia menegaskan bahwa digitalisasi administrasi tidak cukup hanya mengubah dokumen menjadi format elektronik, tetapi juga harus diikuti perubahan pola kerja yang mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
“Langkah sederhana seperti menghapus kewajiban mencetak dokumen yang sudah tersedia secara digital akan memberikan dampak nyata terhadap pengurangan penggunaan kertas, efisiensi anggaran pemerintah, sekaligus mendukung terwujudnya Kota Bandung yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

















