Tasikmalaya,bewarajabar.com- Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar dan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, Jum’at (6/3/2020) telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor, serta mengamankan pengendara mobil yang kedapatan membawa Kunci Leter T dengan anak kunci ASTAG.
Tersangka adalah AP bin EN, lahir di Garut tanggal 14 Oktober 1996, umur 24 tahun, Pekerjaan Pedagang, alamat Kp.Singkup RT.01/03 Desa Girijaya Kec. Kersamanah Kab.Garut serta HP bin PS, lahir di Tasikmalaya tanggal 24 Agustus 1999, umur 20 tahun, belum bekerja, alamat Kp.Cidoyong RT.03/02 Kel. Sirnagalih Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya.
Tempat kejadian perkara, yaitu di Suryalaya Kec.Pageurageung Kab.Tasikmalaya, Margasari dekat SD Kec.Ciawi Kab.Tasikmalaya, Kp. Anto Desa Margasari Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya, pinggir jalan dekat SPBU Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya, dan Alun-alun Cibatu Kab. Garut.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Modus operandi pelaku yaitu mengambil sepeda motor yang sedang terparkir diluar rumah dengan menggunakan Kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Kronologis kejadian menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs, S. Erlangga yaitu pada awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020, sekira jam 09.00 Wib Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar sedang melaksanakan kegiatan rutin berupa pemeriksaan kelengkapan kendaraan di Jalan Ir. H. Juanda depan ex. Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya, kemudian memberhentikan 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna merah tembaga metalik, tahun 2014, No.Pol: D-1154-WZ setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan kendaraan, diketahui pengendara membawa barang berupa 1 (satu) buah kunci T dan 2 (dua) buah mata astag, sehubungan dengan hal tersebut kemudian kasus tersebut diserahkan ke Piket Siaga Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar untuk pengembangan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar diakui bahwa Kunci Leter T tersebut telah digunakan oleh Tsk. AP bin EN untuk melakukan pencurian sepeda motor bersama-sama dengan Tsk. HP Bin PS.
Tersangka AP Bin EN bersama-sama dengan Tersangka HP Bin PS telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 (lima) kali di TKP tersebut diatas.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, Noka: MH1JM8110LK017236, Nosin: JM81E1017412 an. ENTIN alamat Kp. Sisimpang Rt.03/06 Desa Padasuka Kec. Cibatu Kab. Garut, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru, Noka: MH1JF5118AK101634, Nosin: JF51E1102689 an. RINA HERLINA alamat Cilendek Rt.02/08 Kotabaru Cibeureum Kota Tasikmalaya, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VIXON warna hijau tanpa plat nomor Noka: MH33C10028K108964 Nosin: 3C1109929, 1 buah kunci leter T dengan 2 mata ASTAG, dan 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna merah tembaga metalik, tahun 2014, No.Pol: D 1154 WZ, Nosin: I15Z12423687.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum 7 (tujuh) tahun penjara. (Q’Bull)**