Bandung, bewarajabar.com — Rabu, 08 Juli 2020, Kanit Intelkam Polsek Ujungberung Polrestabes Bandung Ipda Dedi Supriadi, selaku piket pawas berserta anggota melaksanakan sosialisasi Perwal No.37 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Kegiatan himbauan dilaksanakan ke tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan orang, seperti Supermarket, Perbankan, Rumah makan dan tempat lainnya di wilayah hukum Polsek Ujungberung Polrestabes Bandung.
Pada kesempatan tersebut disampaikan kepada warga masyarakat, agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, supaya tidak ada yang terpapar Covid 19 khususnya di daerah Ujungberung sekitarnya. (Q’Bull)**





















